Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Tempat yang Akan Mewajibkan Bukti Sertifikat Vaksin

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
5 Aktivitas Publik di Jakarta yang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin. Simak cara cek sertifikat vaksin di Pedulilindungi atau Pedulilindungi.id (Pedulilindungi sertifikat vaksin 1 dan 2).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah mulai mewajibkan pengunjung tempat-tempat umum untuk menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah uji coba, mengingat pandemi Covid-19 diperkirakan akan berlangsung lama.

"Jadi arahan Pak Presiden, kita harus memiliki roadmap bagaimana ke depannya kalau memang virus ini hilangnya membutuhkan waktu sampai tahunan," kata Budi, saat jumpa pers virtual melalui YouTube Kemenko Marves, Senin (9/8/2021).

Hanya mereka yang sudah divaksin yang boleh masuk atau mengakses tempat-tempat umum.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ramai Kartu Vaksin Jadi Syarat ke Tempat Umum

Berikut daftar tempat umum yang mewajibkan pengunjungnya menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19:

Tempat wajib vaksin

Uji coba penerapan wajib vaksin ini rencananya akan dimulai pekan depan.

"Atas arahan Bapak-Bapak Menko, kami akan segera melakukan field project yang akan mengatur secara digital penerapan dari protokol kesehatan di 6 aktivitas utama," jelas Budi.

Adapun 6 aktivitas utama yang dimaksud, meliputi:

Pemerintah berencana mewajibkan bukti vaksinasi bagi mereka yang melakukan kegiatan di 6 sektor tersebut.

Baca juga: 6 Cara Melaporkan Online Shop yang Terbukti Melakukan Penipuan

 

Mekanisme

Bukti vaksinasi ini nantinya akan memanfaatkan aplikasi dan website Pedulilindungi atau pedulilindungi.id.

"Setiap kali kita check in akan langsung ketahuan status vaksinasi dan status PCRnya secara digital ya secara otomatis," ujar Budi.

Sebagai langkah awal, minggu depan pemerintah berencana mulai mewajibkan bukti vaksinasi di beberapa mall, bekerjasama dengan Asosiasi Mall Indonesia.

Baca juga: Sejarah Sertifikat Vaksin, Sudah Dipakai sejak 1897 untuk Penyakit Pes

Pengunjung yang akan masuk atau beraktivitas di tempat umum, harus melalui proses skrining yang akan menentukan apakah yang bersangkutan sudah divaksin atau belum.

"Kalau yang bersangkutan sudah divaksin, mereka akan masuk dan akan memperoleh protokol yang lebih longgar dibandingkan dengan yang belum vaksin," terang Budi.

Ia mengibaratkan penerapan kebijakan ini seperti area merokok yang ada di tempat-tempat umum. Ada tempat atau perlakukan khusus bagi mereka yang belum divaksin.

"Jadi kalau yang untuk vaksin, mungkin bisa satu mejanya bisa berempat, bisa buka masker. Tapi yang belum vaksin harus satu meja berdua dan harus ditaruh di ruangan yang terbuka," imbuh dia.

Baca juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin, Download, dan Solusinya jika Belum Muncul

 

Wilayah yang menerapkan

Pada uji coba kebijakan wajib vaksin di tempat umum ini, pemerintah hanya menerapkan di beberapa kota.

"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mall ini akan dilakukan di Kota Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Adapun anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun akan dilarang masuk mall/pusat perbelanjaan sementara ini.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 5 Aktivitas Publik di Jakarta yang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi