Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perjalanan Selama PPKM Level 4 Berlaku 10-16 Agustus 2021

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor menerobos celah penyekatan Jalan Jatibaru Raya saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Tanah Abang, Jakarta, Selasa (3/8/2021). Meski menurut Gubernur Anies Baswedan kasus aktif harian Covid-19 Jakarta menurun hampir 100.000 orang dalam dua pekan terakhir, pemerintah masih memperpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021 di Ibu Kota.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, hingga 16 Agustus 2021.

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 diterbitkan untuk mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pada aturan Inmendagri tersebut, diatur juga tentang syarat pelaku perjalanan domestik.

Apa saja syaratnya?

Baca juga: Syarat Perjalanan Selama PPKM Level 4 yang Berlaku 3-9 Agustus 2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat perjalanan

Pelaku perjalanan domestik di daerah yang masuk kategori level 4, yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Bagi masyarakat yang menggunakan transportasi pesawat terbang harus menunjukkan PCR H-2.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut wajib menunjukkan antigen H-1.

Perlu diperhatikan, ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali.

Baca juga: Daerah yang Menerapkan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus dan Aturannya 

Sementara itu, aturan ini tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek.

Adapun untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa dan Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1), dengan syarat telah memperoleh vaksin dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.

Bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Informasi lengkap mengenai Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021 dapat diakses di sini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi