KOMPAS.com - Pemerintah berencana mewajibkan bukti vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang melakukan aktivitas di tempat umum.
Saat ini kebijakan tersebut memasuki tahap uji coba, untuk nantinya akan menjadi protokol selanjutnya.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat jumpa pers virtual melalui YouTube Kemenko Marves, Senin (9/8/2021).
"Kalau yang bersangkutan sudah divaksin, mereka akan masuk dan akan memperoleh protokol yang lebih longgar dibandingkan dengan yang belum vaksin," kata Budi.
Bukti sertifikat vaksin bisa ditunjukkan secara digital, melalui website Pedulilindungi.id atau aplikasi Pedulilindungi.
Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Pertama dari Pedulilindungi.id
Cara cek status vaksinasi
Sertifikat vaksin hanya dimiliki oleh mereka yang telah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19, baik dosis pertama maupun dosis kedua.
Melalui website pedulilindungi.id, seseorang bisa mengetahui status vaksinasi dan riwayat hasil tes Covid-19.
"Setiap kali kita check in akan langsung ketahuan status vaksinasi dan status PCRnya secara digital ya secara otomatis," ujar Budi.
Berikut cara cek status vaksinasi Covid-19:
- Akses laman https://pedulilindungi.id/
- Isi nama lengkap dan nomor induk kependudukan (NIK)
- Centang kolom "I'm not a robot" kemudian klik "Periksa"
- Status vaksinasi akan muncul
Selain status vaksinasi, ada informasi terkait lokasi vaksinasi kedua dan riwayat hasil tes PCR dan antigen yang telah dijalani.
Baca juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin, Download, dan Solusinya jika Belum Muncul
Lihat Foto
Cara download sertifikat
Ketika seseorang sudah menerima dosis lengkap vaksin Covid-19, maka akan menerima sertifikat sebanyak dua lembar.
Sertifikat tersedia dalam bentuk fisik seperti sertifikat atau kartu, dan nonfisik atau dalam bentuk digital.
Baca juga: 3 Cara Cek dan Unduh Sertifikat Vaksinasi Covid-19
Ada 3 cara untuk mendownload sertifikat vaksin digital, berikut caranya:
1. Via SMS
Mereka yang sudah mendapat suntikan vaksin Covid-19 akan mendapat SMS dari nomor 1199.
SMS itu berisi nama lengkap, nomor NIK, nomor tiket vaksin, dan jadwal vaksinasi dosis kedua lengkap dengan tanggal serta lokasi pemberian vaksin Covid-19.
Selanjutnya, peserta juga akan menerima link untuk melihat sertifikat vaksin digital. Klik link tersebut dan unduh sertifikat vaksin.
2. Website Pedulilindungi.id
Masyarakat bisa mengunduh sertifikat vaksin dari website Pedulilindungi.id. Berikut langkahnya:
- Kunjungi website https://pedulilindungi.id/
- Pilih "Lihat Tiket & Sertifikat Vaksinasi"
- Masukkan nomor HP yang telah terdaftar saat mengikuti vaksinasi Covid-19
- Masukkan kode OTP yang dikirim lewat SMS
- Klik menu "Sertifikat Vaksin" yang terletak di samping kiri, lalu download
Ada dua sertifikat vaksin yang bisa diunduh, baik sertifikat tahap pertama maupun tahap kedua. Masyarakat boleh mencetak sertifikat vaksin miliknya sesuai kebutuhan.
Baca juga: Daftar Tempat yang Akan Mewajibkan Bukti Sertifikat Vaksin
3. Aplikasi Pedulilindungi
Selain melalui website, sertifikat vaksin juga bisa diakses melalui aplikasi Pedulilindungi yang tersedia bagi pengguna Android dan iOS.
Setelah mengunduh aplikasi Pedulilindungi, berikut langkah untuk mengakses sertifikat vaksin:
- Isi nama lengkap dan nomor HP di kolom yang tersedia.
- Kita akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui SMS. Buka kembali aplikasi Pedulilindungi, lalu masukkan kode OTP tersebut.
- Setelah berhasil membuat akun, pengguna akan masuk ke halaman utama (beranda). Klik ikon "Profil".
- Pilih "Sertifikat Vaksin", lalu pilih "Periksa".
- Isi NIK dan nomor HP yang didaftarkan untuk melaksanakan program vaksinasi.
- Di halaman berikutnya, akan tertera sertifikat tahap pertama dan tahap kedua.
- Klik salah satu tahap penyuntikan vaksinasi untuk mendownload sertifikat.
- Klik "Ya" untuk download sertifikat vaksinasi. Sertifikat akan langsung tersimpan dalam penyimpanan smartphone.