Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Agustus, Kemenag Setop Cetak Kartu Nikah Fisik, Ganti Digital

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan akan menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021.

Sebagai gantinya, masyarakat yang menikah akan mendapatkan kartu nikah digital yang telah dirilis pada akhir Mei 2021 lalu.

“Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini,” ujar Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan dikutip dari laman Kemenag.

Baca juga: Syarat Perjalanan Selama PPKM Level 4 Berlaku 10-16 Agustus 2021

Pihaknya mengatakan penggantian kartu nikah fisik menjadi bentuk digital sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat tersebut ditandatangani oleh Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Muhammad Adib Machrus.

“Dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam tersebut dijelaskan bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," ujar dia.

Jajang menyebut layanan Kartu Nikah Digital dapat diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Sebagaimana diketahui, kini sudah hampir seluruh KUA dapat mengakses Simkah Web.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus, Berikut Sejumlah Aturan yang Beda

Cara mendapat Kartu Nikah Digital

Berikut cara mendapatkan kartu nikah digital:

Untuk diketahui, kartu nikah digital tak hanya dimiliki oleh pasangan yang baru menikah, tetapi juga bisa didapatkan bagi mereka yang telah lama menikah.

Tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan yang telah lama menikah, yakni:

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang 10 hingga 16 Agustus, Ini Kata Menko Marves

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com 17 Juni 2021 lalu, meskipun sudah ada kartu nikah digital, akan tetapi Kepala Sub Bagian Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Sigit Kamseno mengatakan bahwa pengantin tetap akan mendapatkan buku nikah.

“Tetap mendapatkan buku nikah. Buku nikah diberikan sesaat setelah akad nikah,” ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/6/2021).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi