KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk wilayah Jawa-Bali mulai 10 Agustus sampai 16 Agustus 2021.
Keputusan untuk memperpanjang PPKM Level 4 disampaikan oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021) malam.
"Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2, di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Luhut, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (9/8/2021).
Perpanjangan PPKM Level 4 untuk wilayah Jawa-Bali diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Jawa-Bali, Berlaku 10-16 Agustus 2021
Apa saja kriteria daerah Level 1-4?
Mengutip covid19.go.id, 6 Juli 2021, Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi mengatakan, penentuan kriteria level PPKM di suatu daerah mengacu pada panduan yang telah diterbitkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Panduan itu adalah Considerations for Implementing and Adjusting Public Health and Social Measures in the Context of Covid-19 yang diterbitkan WHO pada 14 Juni 2021.
Jodi mengatakan, panduan dari WHO itu telah diadopsi dan diturunkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/MENKES/4805/2021 tentang Indikator Penyusunan Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial Dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dalam Kepmenkes tersebut, indikator laju penularan diukur dari tiga level, yaitu:
- Jumlah kasus konfirmasi per 100 ribu penduduk per minggu
- Kasus perawatan di rumah sakit per 100 ribu penduduk per minggu
- Kasus meninggal dunia per 100 ribu penduduk per minggu.
Baca juga: Virus Akan Bertahan Lama, Ini Roadmap Indonesia Hidup Berdampingan dengan Covid-19
Berikut kriteria daerah PPKM Level 1-4
PPKM Level 1: Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk. Kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk.
PPKM Level 2: Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Rawat inap di rumah sakit antara 5 dan kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk. Kasus kematian kurang dari 2 orang per 100 ribu penduduk.
PPKM Level 3: Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk. Kasus kematian antara 2 sampai 5 orang per 100 ribu penduduk.
PPKM Level 4: Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Rawat inap di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk. Kasus kematian lebih dari 5 orang per 100 ribu penduduk.
Baca juga: Daftar Tempat yang Akan Mewajibkan Bukti Sertifikat Vaksin
Peta sebaran wilayah PPKM
Berikut peta sebaran wilayah PPKM Jawa-Bali, sesuai dengan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, yang berlaku 10-16 Agustus 2021.
PPKM Level 4
DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.
Jawa Barat: Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.
Jawa Tengah: Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Demak.
DI Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Mojokerto.
Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Baca juga: 6 Cara Melaporkan Online Shop yang Terbukti Melakukan Penipuan
PPKM Level 3
Banten: Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, dan Kabupaten Pandeglang.
Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, dan Kota Tasikmalaya.
Jawa Tengah: Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, dan Kota Pekalongan.
Jawa Timur: Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Jombang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Magetan Kota Probolinggo, dan Kota Pasuruan.
Baca juga: Simak, Ini Cara Cetak Kartu Ujian CPNS 2021
PPKM Level 2
Jawa Barat: Kabupaten Tasikmalaya
Jawa Timur: Kabupaten Sampang