Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Sekolah Tatap Muka di Wilayah PPKM Level 3 dan 2

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Sejumlah murid mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka di SDN 03 Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (7/4/2021). Pemprov DKI Jakarta melakukan uji coba pembelajaran tatap muka terbatas di 85 sekolah dari jenjang SD hingga SMA mulai 7 April hingga 29 April 2021 dengan kapasitas dalam ruangan maksimum 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 resmi diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, perpanjangan ini dilakukan dengan mempertimbangkan hasil positif dari penerapan PPKM periode sebelumnya.

Khusus untuk seluruh daerah PPKM Level 3 dan 2, kini telah diizinkan untuk menggelar pembelajaran tatap muka dengan sejumlah ketentuan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 30 dan 32 Tahun 2021.

Pelaksanaan pembelajaran di daerah dengan level assesmen 3 dan 2 dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca juga: Syarat Perjalanan Selama PPKM Level 4 Berlaku 10-16 Agustus 2021

Ketentuan ini dikecualikan untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi PAUD dengan ketentuan maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Khusus untuk kabupaten atau kota dengan assesmen level 2 di luar Jawa-Bali, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilaksanakan dengan ketentuan:

Seperti diketahui, penerapan PPKM periode sebelumnya menunjukkan penurunan hingga 59,6 persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021 di Jawa-Bali.

Baca juga: Berkurang 26 Kota, Ini Daftar Terbaru Daerah PPKM Level 4 di Jawa-Bali

Malang Raya dan Bali masih jadi perhatian

Wilayah Malang Raya dan Bali masih menjadi perhatian pemerintah karena belum menunjukkan adanya penurunan kasus dan angka perawatan rumah sakit.

Meski demikian, pemerintah mewaspadai kenaikan mobilitas yang tercermin dari kenaikan indeks komposit setelah 26 Juli terhadap kenaikan kasus konfirmasi ke depannya.

"Hal ini tentunya akan kami pantau sampai minggu depan mengingat adanya jeda 14 hingga 21 hari dari perubahan indeks komposit terhadap penambahan kasus," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021).

Luhut juga mengeklaim perkembangan testing, tracing, dan vaksinasi Covid-19 yang terus membaik.

Dalam hal peningkatan jumlah testing dan tracing, ia menyebutkan, jumlah specimen dan orang yang dites meningkat sangat signifikan hingga 3 kali lipat sejak Mei 2021.

Selain itu, kepatuhan menggunakan masker telah mencapai 82 persen, meningkat 5 persen dibandingkan periode Februari-Maret.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Jawa-Bali, Berlaku 10-16 Agustus 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi