Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghentian Siaran TV Analog Diundur, Akan Dimulai April 2022

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi tv analog dan tv digital
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menunda tahap pertama analog switch off (ASO) atau penghentian siaran TV analog.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate, dalam acara Konferensi Pers Pelantikan Dirjen IKP, Selasa (10/8/2021).

Ia mengatakan tahap pertama penghentian siaran TV analog akan diundur pada April 2022.

Dikonfirmasi Kompas.com, Johny mengatakan, rencananya terhadap 3 tahap ASO. Tahap 1 sekitar 30 April 2022, tahap 2 sekitar 25 Agustus 2022, dan tahap 3 pada 2 November 2022.

"Masih dibahas yang rencananya menjadi 3 tahap ASO, tahap 1 sekitar 30 April 2022, tahap 2 sekitar 25 Agustus 2022 dan tahap 3 pada 2 November 2022 ( sesuai amanat UU Cipta Kerja ). Akan dibuat dalam bentuk Permenkominfo yang revisisnya sedang dalam tahap finalisasi," kata Johny.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebagaimana diketahui, semula rencananya tahap pertama penghentian siaran TV analog akan dilakukan pada 17 Agustus 2021, tetapi pada akhirnya diundur.

Waktu penghentian yang semula dilaksanakan dalam 5 tahap, nanti akan dilakukan menjadi 3 tahapan saja.

Tahap selanjutnya setelah 30 April 2022, yakni akhir Agustus 2022 dan awal November 2022.

Baca juga: Kominfo Tunda Penghentian Siaran TV Analog 17 Agustus 2021

Dilakukan dalam tiga tahap

Johny mengatakan analog switch off sebagaimana sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja, Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri paling lambat harus dilakukan pada 2 November 2022.

“Namun dengan mengingat luasnya negara kita dan kompleksitas luasnya masalah, maka Kominfo melakukan analog switch off secara bertahap,” ujar dia.

Johnny menyebut perubahan jumlah tahapan menjadi hanya 3 tahap dilakukan karena Kominfo memperhatikan perkembangan pandemi yang masih terjadi.

“Namun dengan memperhatikan perkembangan pandemi, di mana terjadi peningkatan pandemi. Di mana ada kebijakan PPKM, ada kebijakan PPKM level 1, 2, 3, dan 4 maka kami melakukan review kembali tahapan analog switch off itu,” ujar dia.

Lebih lanjut, Johny berharap, payung hukum terkait penundaan tahap awal penghentian siaran TV Analog akan segera keluar sebelum 17 Agustus 2021 mendatang.

Baca juga: Apa yang Terjadi jika Tak Pasang STB Saat Siaran TV Analog Dihentikan? Ini Penjelasan Kominfo

Perbedaan TV Analog dan digital

Dikutip dari Kompas.com, 20 Juni 2021, Direktur Penyiaran Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Geryantika Kurnia menyebut, ada sejumlah perbedaan antara TV analog dan digital yang membuat TV analog lebih unggul.

Diantaranya, jangkauan TV digital lebih luas dibanding TV analog.

Gery mengatakan, jangkauan TV analog hanya 68 persen wilayah Indonesia dengan 38 persen wilayah yang masih blank spot.

“Nanti dengan beralihnya ke TV Digital semua wilayah layanan di Indonesia akan mendapatkan siaran TV digital. Daerah blank spot dan daerah yang tidak diminati swasta akan di-cover oleh TVRI,” ujar Gery.

Asal ada sinyal yang diterima, masyarakat akan tetap bisa menerima siaran TV dimanapun mereka berada.

Berbeda dengan TV analog yang mana semakin jauh dari pemancar, siaran akan semakin jelek.

Lebih lanjut, Gery menegaskan, TV Digital bukan TV streaming yang diakses lewat gawai yang membutuhkan koneksi internet.

TV digital juga bukan TV yang berlangganan lewat kabel atau satelit, TV Box atau Smart TV yang terhubung ke internet, maupun TV satelit yang menggunakan parabola.

TV Digital adalah televisi free-to-air dengan sistem digital yang mana ia tidak berbayar dengan disiarkan melalui frekuensi terestria.

Kelebihannya antara lain; tidak perlu berlangganan; penerimaannya lewat antena UHF seperti TV analog; kualitas gambar dan suaranya superior; dan tidak berbintik atau kabur pada sinyal yang lemah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi