Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Pemerintah soal Digesernya Tanggal Hari Libur Tahun Baru Islam ke 11 Agustus

Baca di App
Lihat Foto
FREEPIK/Starline
Kalender 2021: Daftar terbaru libur nasional dan cuti bersama 2021.
|
Editor: Sari Hardiyanto

 

KOMPAS.com - Pemerintah resmi melakukan perubahan terhadap hari libur nasional 2021 yang tersisa.

Perubahan yang dilakukan yakni dengan menggeser tanggal merah atau hari libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah atau 1 Muharram dari 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021.

Selain itu, pemerintah juga menggeser libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW dari 19 Oktober menjadi 20 Oktober.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Alasan Pemerintah Geser Tanggal Hari Libur Tahun Baru Islam ke 11 Agustus

Perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Penjelasan Pemerintah

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menjelaskan, kebijakan menggeser hari libur ini merupakan upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19.

Perubahan hari libur dan cuti bersama tersebut diharapkan dapat mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19.

"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," kata Kamaruddin sebagaimana dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: Update, 10 Daerah dengan Kasus Covid-19 Tertinggi di Indonesia

Kasus masih tinggi

Kamaruddin menegaskan peringatan Tahun Baru Islam 1443 H atau 1 Muharram tetap jatuh pada 10 Agustus 2021.

Yang berubah, imbuhnya hanya tanggal merah atau hari liburnya.

"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," katanya lagi.

Baca juga: Penambahan Kasus Covid-19 di Indonesia Peringkat 1 di Dunia, Disorot Media Asing

Hingga Senin (9/8/2021), Indonesia melaporkan 3.686.740 kasus positif Covid-19, termasuk tambahan 20.709 kasus baru.

Selain itu, Indonesia juga melaporkan tambahan 44.959 pasien sembuh dalam 24 jam terakhir.

Dengan tambahan itu, jumlah pasien Covid-19 yang sembuh di Indonesia hingga saat ini mencapai 3.129.661 orang.

Meski angka infeksi mengalami penurunan, angka kematian akibat Covid-19 masih tergolong tinggi dan melebihi angka 1.000.

Terbaru, 1.475 pasien Covid-19 meninggal dunia, sehingga total menjadi 108.571.

Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Daftar hari libur nasional 2021

Berikut daftar libur nasional 2021 terbaru setelah mengalami perubahan:

  • 1 Januari 2021: Tahun Baru 2021 Masehi
  • 12 Februari 2021: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
  • 11 Maret 2021: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 14 Maret 2021: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
  • 2 April 2021: Wafat Isa Al Masih 1 Mei 2021: Hari Buruh Internasional
  • 13 Mei 2021: Kenaikan Isa Al Masih
  • 13-14 Mei 2021: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
  • 26 Mei 2021: Hari Raya Waisak 2565
  • 1 Juni 2021: Hari Lahir Pancasila
  • 20 Juli 2021: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
  • 11 Agustus 2021: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
  • 17 Agustus 2021: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 20 Oktober 2021: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember 2021: Hari Raya Natal

Baca juga: Tanda Kapan Pasien Isoman Covid-19 Perlu Segera Dibawa ke Rumah Sakit

(Sumber: Kompas.com/ Ahmad Naufal Dzulfaroh, Nur Rohmi Aida, Rosy Dewi Arianti Saptoyo | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary, Rendika Ferri Kurniawan, Rizal Setyo Nugroho)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Vaksinasi Covid-19 Bagi Warga yang Belum Punya NIK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi