KOMPAS.com - Bantuan subsidi upah (BSU) Rp 1 juta diberikan kepada pekerja/buruh yang terdampak pandemi corona.
Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus.
Penyaluran dana tersebut ditransfer ke rekening penerima BSU melalui bank himbara, seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Lalu, bagaimana cara mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU atau tidak?
Baca juga: Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan untuk Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta
1. Aplikasi BPJSTKU
Anda bisa cek kepesertaan Anda melalui aplikasi BPJSTKU yang bisa Anda instal di perangkat Anda.
Lakukan registrasi melalui e-mail Anda dengan mencantumkan nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama Anda.
Setelah Anda login, pilih kartu digital, klik kartu digital tersbut dan keterangan kepesertaan Anda aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman.
Anda juga bisa melihat nomor rekening bank yang Anda daftarkan pada laman tersebut.
2. Situs web
Cara selanjutnya yang bisa Anda lakukan untuk mengecek kepesertaan Anda aktif atau tidak, Anda bisa masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Pilih menu registrasi, dan isi formulir sesuai dengan data diri Anda yang mencakup:
- Nomor KPJ
- Nama
- Tanggal lahir
- NIK
- Nama ibu kandung
- Nomor kontak Anda yang aktif dan e-mail
Setelah login, Anda bisa melihat kepesertaan Anda melalui klik kartu digital.
3. Cek di situs bpjsketenagakerjaan.go.id
Kemudian, Anda juga dapat mengecek apakah Anda termasuk calon penerima BSU atau tidak melalui situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id.
Buka situs https://bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu
- Isi NIK yang tertera pada KTP
- Isi nama lengkap Anda sesuai yang tertera pada KTP
- Isi tanggal lahir Anda
- Tandai centang pada captcha
- Klik "Lanjutkan"
Baca juga: Update Pencairan BSU 2021, Cek Status Penerima lewat sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Syarat penerima BSU 2021
Selain itu, masyarakat juga perlu mengetahui apa saja syarat calon penerima BSU, antara lain:
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan
Sementara, bagi pekerja/buruh pada 2020 belum mendapatkan BSU sepanjang sesuai dengan kriteria BSU 2021 (seperti besarnya gaji, sektor usaha, dan wilayah), akan mendapatkan BSU 2021.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.