KOMPAS.com - Sertifikat bukti vaksinasi Covid-19 mulai digunakan sebagai syarat bagi masyarakat untuk dapat melakukan aktivitas di tempat umum.
Diberitakan Kompas.com, Selasa (10/8/2021) Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, saat ini pemerintah tengah melakukan uji coba penerapan kebijakan tersebut.
Menurut Budi, masyarakat yang sudah divaksin dan menunjukkan bukti vaksinasi akan memperoleh protokol yang lebih longgar dibandingkan dengan yang belum divaksin.
"Kalau yang bersangkutan sudah divaksin, mereka akan masuk dan akan memperoleh protokol yang lebih longgar dibandingkan yang belum vaksin," kata Budi.
Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin di Pedulilindungi.id, Syarat Bepergian ke Tempat Umum
Diterapkan di DKI Jakarta
Salah satu daerah yang sudah mulai menerapkan kewajiban menunjukkan kartu vaksin untuk masuk tempat umum adalah Provinsi DKI Jakarta.
Diberitakan Kompas.com, 7 Agustus 2021, kewajiban tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang disahkan pada 3 Agustus 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan bahwa setiap orang yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Beberapa tempat yang mewajibkan masyarakat untuk menunjukkan kartu vaksin, antara lain supermarket, restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan atau mal.
Kartu atau sertifikat vaksin bisa ditunjukkan secara digital, melalui website Pedulilindungi.id atau aplikasi PeduliLindungi di ponsel.
Baca juga: Data di Sertifikat Vaksin Salah? Begini Cara Memperbaikinya
Cara download sertifikat vaksin
1. Melalui website pedulilindungi.id
- Buka website https://www.pedulilindungi.id/
- Klik tombol "Login/Register" di pojok kanan atas website
- Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK)
- Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan
- Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan
- Setelah login, klik dashboard akun lalu pilih menu "Sertifikat Vaksin"
- Akan muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama maupun vaksinasi kedua
- Klik pada salah satu sertifikat vaksinasi
- Akan muncul sertifikat vaksinasi dengan format baru, yang dilengkapi dengan jenis dan nomor batch vaksin
- Klik "Unduh Sertifikat" untuk menyimpan sertifikat
2. Melalui aplikasi PeduliLindungi
- Unduh dan install aplikasi PeduliLindungi lewat Play Store atau App Store
- Buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera
- Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK)
- Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan
- Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan
- Setelah berhasil login, klik menu "Akun" yang ada di pojok kanan atas
- Kemudian, klik menu "Sertifikat Vaksin"
- Akan muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama maupun vaksinasi kedua
- Klik pada salah satu sertifikat vaksinasi
- Akan muncul sertifikat vaksinasi dengan format baru, yang dilengkapi dengan jenis dan nomor batch vaksin
- Klik "Unduh Sertifikat" untuk menyimpan sertifikat
Baca juga: Daftar Tempat yang Akan Mewajibkan Bukti Sertifikat Vaksin
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.