Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Aturan Sekolah Tatap Muka di Wilayah PPKM Level 3 dan 2

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Aturan Sekolah Tatap Muka di Wilayah PPKM Level 3 dan 2
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Adanya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah mengambil sejumlah kebijakan, salah satunya yakni dengan adanya perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

PPKM Level 4,3, dan 2 resmi diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, perpanjangan ini dilakukan dengan mempertimbangkan hasil positif dari penerapan PPKM periode sebelumnya.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang sampai 16 Agustus, Ini Aturan Lengkap hingga Syarat Perjalanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

 

Khusus untuk seluruh daerah PPKM Level 3 dan 2, kini telah diizinkan untuk menggelar pembelajaran tatap muka dengan sejumlah ketentuan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 30 dan 32 Tahun 2021.

Pelaksanaan pembelajaran di daerah dengan level assesmen 3 dan 2 dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca juga: Aturan Sekolah Tatap Muka di Wilayah PPKM Level 3 dan 2

Informasi selengkapnya terkait aturan sekolah tatap muka di wilayah PPKM Level 3 dan 2 dapat disimak di infografik berikut!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Sekolah Tatap Muka di Wilayah PPKM Level 3 dan 2

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi