KOMPAS.com - Syarat perjalanan bagi penumpang pesawat kini bisa menggunakan rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam.
Namun selain itu, penumpang juga harus disyaratkan telah mendapatkan suntikan vaksin sebanyak dua dosis.
Ketentuan terbaru tersebut diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 dan sesuai dengan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021.
Penyesuaian syarat perjalanan
Pemerintah kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan transportasi udara selama PPKM Level 4 Jawa-Bali yang berlaku hingga 16 Agustus 2021.
Aturan mengenai persyaratan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Regulasi ini disesuaikan dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1-4 di Indonesia.
Baca juga: Syarat Perjalanan Selama PPKM Level 4 Berlaku 10-16 Agustus 2021
Kebijakan efektif pada 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.
Sementara itu, dengan berlakunya SE Nomor 17 Tahun 2021 dan SE Nomor 18 Tahun 2021, maka SE Nomor 8 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.
"Surat edaran ini selaras dengan ketentuan tentang perpanjangan PPKM yang mulai berlaku hari ini. Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Selasa (10/8/2021).
Baca juga: PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus, Apa Saja Aturannya?
Syarat perjalanan transportasi udara
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2021 dan SE Satgas Nomor 17 dan 18 Tahun 2021, dilakukan penyesuaian dengan diterbitkan dua SE Kemenhub hanya pada transportasi udara.
Kedua SE Kemenhub tersebut yaitu:
- SE Kemenhub Nomor 62 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19
- SE Kemenhub Nomor 63 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19
"Sama dengan SE Satgas, SE Kemenhub ini berlaku mulai 11 Agustus 2021. Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap menggunakan surat edaran yang berlaku saat ini karena tidak ada perubahan dalam syarat perjalanan," ujar Adita kepada Kompas.com, Rabu (11/8/2021).
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Syarat Penumpang KA Jarak Jauh dan KA Lokal
Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021 sesuai dengan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, sebagai berikut:
1. Mobilitas di wilayah Jawa-Bali level kabupaten/kota dengan tujuan dan keberangkatan masih dalam wilayah Jawa Bali diatur tanpa melihat levelling atau sudah seragam untuk seluruh daerah, yaitu:
a. Untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa-Bali ke luar Jawa Bali sesuai Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021 membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis pertama.
Sementara untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.
b. Untuk perjalanan antar kota/kabupaten dalam Jawa-Bali persyaratannya:
Orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes antigen 1x24 jam.
Sedangkan penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara tetap wajib melakukan tes PCR yang berlaku 2x24 jam.
Sementara untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis pertama dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
Baca juga: INFOGRAFIK: Aturan Sekolah Tatap Muka di Wilayah PPKM Level 3 dan 2
2. Ketentuan untuk perjalanan level kabupaten/kota tujuan dan keberangkatan di wilayah non Jawa-Bali dibuat berdasarkan Inmendagri Nomor 31 dan 32 Tahun 2021, diatur dengan melihat level daerah tujuan dan keberangkatan
Mobilitas ke wilayah kabupaten/kota tujuan dan Keberangkatan di wilayah non Jawa-Bali:
- Untuk semua level (1,2,3, dan 4) wajib menunjukkan kartu vaksin minimum dosis pertama
- Untuk perjalanan udara wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam untuk semua level, dan moda transportasi lainnya wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR 2x24 jam atau tes Antigen 1x24 jam
3. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Selama PPKM Level 4 Jawa-Bali 10-16 Agustus 2021
Perjalanan luar negeri
Untuk perjalanan dari dan keluar negeri diatur dalam Surat Edaran Satgas Nomor 18 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Secara umum, ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran terbaru tidak berbeda jauh dengan yang sebelumnya.
Beberapa perubahannya sebagai berikut:
1. Persyaratan testing di moda transportasi udara disamakan di setiap level yang sebelumnya untuk level 3 dan 4 hanya menggunakan RT PCR, sekarang untuk semua level dapat menggunakan 2 x 24 jam RT PCR atau 1 x 24 jam antigen.
2. Persyaratan surat vaksinasi minimal menggunakan dosis pertama dan berlaku untuk semua level. Sebelumnya aturan ini hanya wajib untuk level 3 dan 4.
Baca juga: Jadi Syarat Aktivitas, Ini Cara Download Sertifikat Vaksin via PeduliLindungi
3. Beberapa perubahan pada SE Internasional antara lain:
a. Kelompok pelaku perjalanan internasional khusus yang mendapat pengecualian syarat vaksinasi, yaitu WNA pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA, WNA yang masuk ke Indonesia hanya untuk transit penerbangan keluar dari wilayah Indonesia , WNA usia anak di bawah 18 tahun, WNA pemegang KITAS dan KITAP, dan pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus yang memang tidak bisa divaksinasi.
b. WNA yang belum divaksinasi dan dapat dilayani vaksinasinya di Indonesia yakni mereka yang berusia 12-17 tahun serta pemegang KITAS dan KITAP.
Selain itu, penetapan tempat karantina dan pemberlakukan tes pembanding untuk RT-PCR kedua, beberapa pesyaratan yang harus diikuti para pelaku perjalanan, antara lain:
1. Penentuan tempat akomodasi karantina perlu mendapatkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 setelah memenuhi syarat dari PHRI dan Kementerian/Dinas kesehatan terkait urusan sertifikasi protkes Covid-19.
2. Dapat melakukan tes PCR pembanding terhadap hasil pemeriksaan ke-2 (yang dilakukan pada hari ke-7 karantina) dengan mengisi form dari KKP/Kementerian bidang kesehatan dengan biaya ditanggung oleh pelaku perjalanan sendiri.
3. Pemeriksaan tes PCR pembanding dilakukan di RS yang telah ditetapkan (RSCM, RSPAD, RS Polri untuk wilayah Jakarta). Sementara untuk di daerah dapat dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti RS, Puskesmas atau Lab).
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang sampai 16 Agustus, Ini Aturan Lengkap hingga Syarat Perjalanan
Sementara itu, berdasarkan SE Kemenhub Nomor 62 Tahun 2021, diatur sejumlah klausul baru, yakni:
1. Mewajibkan penumpang pesawat udara untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, baik reservasi yang dilakukan melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara maupun melalui kanal penjualan lainnya yang telah bekerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara.
2. Mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.