Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pemerintah Setop Siaran TV Analog dan Migrasi ke Digital

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi tv analog dan tv digital
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bakal menghentikan siaran TV analog pada April 2022.

Awalnya, tahap pertama penghentian siaran TV analog atau dikenal ASO ini direncanakan berlangsung pada 17 Agustus 2021, namun hal ini pada akhirnya diundur.

Hal ini dilakukan lantaran adanya tahapan migrasi siaran televisi analog menuju siaran televisi digital.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate megungkapkan, rencananya ada 3 tahap ASO yakni Tahap 1 sekitar 30 April 2022, Tahap 2 sekitar 25 Agustus 2022, dan Tahap 3 sekitar 2 November 2022.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu, apa alasan pemerintah melakukan peralihan siaran televisi dari analog menjadi tv digital?

Baca juga: Penghentian Siaran TV Analog Diundur, Akan Dimulai April 2022

Penjelasan Kominfo

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan bahwa ada 5 alasan migrasi dilakukan:

  1. Menjalankan amanat dari Pasal 60A Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  2. Menghasilkan siaran televisi yang lebih berkualitas, jernih, dan bersih bagi masyarakat.
  3. Meningkatkan efisiensi penyelenggaraan siaran para Lembaga Penyiaran melalui infrastruture sharing.
  4. Mengejar ketertinggalan Indonesia dari negara lainnya yang telah menyepakati penataan spektrum untuk layanan televisi dan telah menyelesaikan ASO sehingga ASO perlu segera dilakukan untuk menghindari potensi permasalahan di wilayah perbatasan.
  5. Melakukan pemerataan akses internet, keperluan pendidikan, sistem peringatan kebencanaan atau kegunaan lainnya dari hasil efisiensi penggunaan spektrum frekuensi.

Selain itu, Dedy menyampaikan, peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital akan menghadirkan siaran dengan resolusi yang lebih bagus.

"Masyarakat nantinya dapat melihat siaran televisi dengan resolusi dan kualitas siaran yang lebih baik, lebih stabil, dan tahan terhadap gangguan seperti suara rusak," ujar Dedy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/8/2021).

Ia menambahkan, masyarakat juga nantinya tidak terganggu dengan gambar berbayang atau interferensi lainnya.

Baca juga: Apa yang Terjadi jika Tak Pasang STB Saat Siaran TV Analog Dihentikan? Ini Penjelasan Kominfo

Prosedur beralih ke siaran TV digital

Sementara itu, pemerintah tidak buru-buru menargetkan peralihan siaran televisi analog ke siaran televisi digital.

Dedy menyebut, batas peralihan atau migrasi televisi analog menjadi televisi digital yakni pada November 2022.

"Batasnya sampai November 2022," ujar Dedy.

Oleh karena itu, peralihan ke siaran televisi digital akan dilakukan melalui penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) secara bertahap.

Dalam proses penyusunan tahapan ASO, pemerintah juga mempertimbangkan kesiapan teknis dan masukan masyarakat serta elemen publik lainnya dalam proses migrasi ke siaran televisi digital.

"Bagi masyarakat yang tidak memiliki TV yang mampu menerima siaran televisi Digital (seperti TV Tabung), layanan penyiaran digital dapat tetap dilakukan dengan pemasangan set-top-box (STB)," ujar Dedy.

Adapun proses pemasangan STB ini dapat dibantu oleh pemerintah untuk masyarakat tidak mampu.

Dengan begitu, masyarakat tidak perlu membeli TV baru.

Baca juga: Kominfo Tunda Penghentian Siaran TV Analog 17 Agustus 2021

Kemunculan siaran TV digital di Indonesia

Di sisi lain, Pemerhati Komunikasi Budaya dan Komunikasi Digital dari Universitas Indonesia (UI) Dr Firman Kurniawan mengatakan, Indonesia termasuk negara yang terlambat melakukan siaran televisi digital.

"Setidaknya 85 persen negara di dunia telah melakukan ASO. Menurut catatan, sejak 2003, Jerman telah melakukan siaran digital, Singapore 2004, Inggris 2005, Perancis 2010, bahkan Malaysia sejak 1997," ujar Firman saat dihubungi terpisah oleh Kompas.com, Selasa (10/8/2021).

Ia menjelaskan, Indonesia mulai bermigrasi ke sistem digital, sejak tahun 1997.

Namun, tindakan ini baru mulai diwujudkan tahun 2004, dan benar-benar menjadi keputusan berkekuatan hukum sejak 2020.

"Terhadap upaya migrasi ke siaran digital ini, dapat dianalogikan sebagai penggunaan satu bahasa yang sama dengan bahasa-bahasa Internasional," ujar Firman.

Menurut dia, jika Indonesia menjadi satu satunya negara dunia yang masih menggunakan sistem analog, maka infrastruktur, teknik operasional, materi siaran hingga sistem perawatan operasional siaran, akan berbeda dengan sistem dunia.

Tetapi kondisi tersebut dinilai menjadi tidak efisien.

Sebab, biayanya mahal dan sulit untuk berjejaring dengan sistem digital, bangsa-bangsa lain di dunia.

Dampak sistem digital

Selain itu, Firman menyampaikan, sistem digital yang mengubah material siaran berbasis code biner, akan menyebabkan lebih efisiennnya pengunaan pita frekuensi lebih banyak material siaran yang dapat ditransmisikan atau lebih hemat pita frekuensi yang digunakan.

Hal ini berdampak pada dapat dimanfaatkannya pita frekuensi untuk keperluan lain, misalnya layanan seluler 5G.

Meski nantinya jika televisi digital sudah bisa diakses dan menghasilkan gambar jernih dan suara yang stabil, serta kecepatan transmisi yang lebih tinggi, namun hal ini tidak terlepas dari adanya wilayah yang kosong frekuensi, atau sering disebut sebagai blank spot.

"Adanya blank spot ini merupakan kelemahan serius yang harus diatasi," ucap Firman.

Ia mengharapkan, dengan ASO yang resmi dicanangkan tanggal 17 Agustus 2021, pemerintah bisa menggunakan waktu tenggat ini untuk meminimalkan kelemahan-kelemaham sistem digital.

Terkait migrasi siaran televisi, Firman mengatakan bahwa televisi lama masih bisa digunakan dan tidak perlu membeli televisi baru untuk menikmati siaran televisi digital.

"Pemilik TV hanya perlu menambahkan perangkat yang namanya Set Top Box, decoder yang berfungsi mengubah frekuensi digital yang dipancarkan stasiun sistem siaran digital, ke bentuk frekuensi analog," ujar Firman.

"Sehingga siaran digital dapat dinikmati oleh perangkat tv analog," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi