Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhatikan, Ini Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru 2021

Baca di App
Lihat Foto
AFP/JUNI KRISWANTO
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Hasil seleksi administrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru sudah dapat dilihat pada 10-11 Agustus 2021.

Pengumuman atas hasil seleksi berkas PPPK Guru 2021 bisa diakses melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id.

Berdasarkan informasi resmi, hasil seleksi juga ditayangkan pada laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id.

Adapun setelah pengumuman hasil seleksi administrasi ini, terdapat masa sanggah bagi peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Baca juga: CPNS 2021: Ini 10 Tanya-Jawab Seputar Pendaftaran PPPK Guru 2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana caranya?

Dihubungi Kompas.com, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menjelaskan bahwa pengajuan sanggahan PPPK Guru tidak berbeda dengan rekrutmen CPNS.

Peserta dapat mengajukan sanggahan administrasi PPPK Guru melalui laman SSCASN.

“Sama (dengan CPNS). Silakan pelamar login dengan akun masing-masing di portal SSCASN,” kata Satya melalui WhatsApp, Rabu (11/8/2021).

Dalam portal tersebut, lanjut Satya, akan tersedia kolom ajuan sanggah.

Baca juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Sanggah Administrasi CPNS 2021

Cara pengajuan sanggah

Menurut jadwal yang dirilis BKN, pengajuan sanggah PPPK Guru Tahun 2021 dapat dilakukan pada 12-15 Agustus 2021.

Pengajuan sanggahan dapat dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id. Akan terdapat tombol ajukan sanggah.

Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar, dan kolom isian alasan sanggah.

Pelamar dapat menuliskan alasan sanggahan dengan benar, realistis, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

 

Setelah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer atau centang kotak yang tersedia dan pilih tombol “Akhiri Proses Sanggah”.

Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong kemudian diakhiri, maka akan tampil peringatan “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah”.

Baca juga: Simak, Ini Cara Cetak Kartu Ujian CPNS 2021

Apabila peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari satu, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil.

Hal ini dikarenakan, satu persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan tidak memenuhi syarat.

Perlu diketahui, sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.

Ditegaskan bahwa fitur ini bukan untuk memperbaiki kesalahan yag dilakukan pelamar.

Jika telah berhasil melakukan sanggahan, tunggu jawaban sanggah dari instansi.

Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair, Cek Penerima di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

 

Batas waktu 3 hari 

Apabila tidak melakukan sanggahan selama tiga hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan dari sistem ini tidak akan diterima.

Adapun jawaban sanggah dari instansi dijadwalkan pada 15-22 Agustus 2021.

Sebagai informasi, pengumuman seleksi administrasi PPPK Guru wilayah Papua dan Papua Barat berlangsung pada 13-14 Agustus, dengan masa sanggah pada 15-17 Agustus 2021.

Baca juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Sanggah Administrasi CPNS 2021

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Ajukan Sanggah Jika Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi