Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital, Login simkah.kemenag.go.id

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama RI (Kemenag) telah memutuskan menghentikan penerbitan kartu nikah dalam bentuk fisik per Agustus 2021.

Selanjutnya, kartu nikah fisik ini akan diganti dengan kartu nikah digital yang telah dirilis Kemenag sejak akhir Mei lalu.

“Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini,” ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (11/8/2021).

Baca juga: Mulai Agustus, Kemenag Setop Cetak Kartu Nikah Fisik, Ganti Digital

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Surat ini telah ditandatangani Plt Direktur Bina KUA dan Kuluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Muhammad Adib Machrus.

Amin mengatakan, stok kartu nikah fisik yang masih tersisa tetap akan dihabiskan.

Bukan pengganti buku nikah

Pihak Kemenag menegaskan, dengan adanya kartu nikah yang saat ini berbentuk digital bukan sebagai pengganti buku nikah. 

Karena itu, selain kartu nikah, pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah dalam bentuk fisik.

Selanjtunya, layanan kartu nikah digital bisa diakses di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Menurut informasi, saat ini ada 5.819 KUA yang telah bisa mengakses Simkah Web. Jumlah ini terus bertambah seiring peningkatan kualitas pelayanan di KUA.

Cara mendapatkan kartu nikah

Kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan.

Namun, bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, dapat mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA masih ada.

Baca juga: Kemenag Rilis Kartu Nikah Digital Akhir Mei, Simak Deretan Manfaatnya

 

Berikut langkah-langkah mendapatkan kartu nikah digital:

Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik Simkah Web.

Kemudian isi data-data secara lengkap, termasuk nomor telepon dan alamat email aktif.

Setelah pasangan pengantin selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email dan nomor WhatsApp yang didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih lewat email) dalam bentuk tautan atau link.

Kartu nikah tidak hanya diberikan kepada pasangan yang baru menikah, melainkan juga pasangan yang sudah lama menikah.

Baca juga: Pasangan Lama Bisa Dapatkan Kartu Nikah Digital, Begini Caranya...

Untuk tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan lama yaitu:

1. Datang ke KUA tempat menikah

2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Simkah

3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file

Informasi lengkap mengenai kartu nikah digital dapat diakses di sini.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital

 
 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi