Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Jasa Cetak Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Amankah Data Kita?

Baca di App
Lihat Foto
Tokopedia/Snappy
Sertifikat vaksin Covid-19 bisa dicetak layaknya kartu ATM.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Di media sosial, banyak dijumpai penawaran jasa cetak sertifikat vaksin Covid-19.

Jasa ini marak setelah diberlakukannya syarat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk berbagai keperluan, seperti melakukan perjalanan dan memasuki mal atau pusat publik lainnya.

Seperti diketahui, mereka yang telah disuntik vaksin Covid-19 dosis pertama maupun dosis kedua akan mendapatkan sertifikat vaksin secara digital yang bisa diakses melalui situs Peduli Lindungi, www.pedulilindungi.id.

Amankah menitipkan pencetakan fisik sertifikat vaksin melalui jasa-jasa tersebut?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Penjelasan Kemenkes soal Sertifikat Vaksin Belum Ada di PeduliLindungi

Bagaimana keamanan data kita yang ada di sertifikat vaksin?

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pencetakan sertifkat vaksinasi menjadi tanggung jawab pribadi penerima vaksin.

"Ini tanggung jawab pribadi masing-masing ya dan pilihan masing-masing," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/8/2021).

Ia menekankan, Kemenkes tidak akan memberikan saran spesifik apakah sebaiknya sertifikat vaksinasi dicetak sendiri atau melalui jasa pencetakan.

"Kalau masyarakat bisa menjaga tidak hilang, silakan saja, itu lebih memudahkan," lanjut dia.

Namun, yang perlu diketahui adalah data pribadi yang tercantum dalam sertifikat vaksinasi.

Data pribadi yang ada di sertifikat vaksin Covid-19

Informasi penting yang tercantum dalam sertifikat vaksin yakni:

Oleh karena itu, penting untuk menjaga keamanan data pribadi yang tertera dalam sertifikat vaksinasi Covid-19.

Tindakan pencegahan tersebarnya data juga dapat dilakukan dengan tidak mengunggah sertifikat vaksin ke media sosial.

Sertifikat vaksinasi yang telah disimpan dapat digunakan sebagai syarat perjalanan, dan hanya boleh diperlihatkan kepada petugas yang berwenang.

Baca juga: Jadi Syarat Aktivitas, Ini Cara Download Sertifikat Vaksin via PeduliLindungi

Mengutip informasi di akun Twitter Indonesia Baik, @IndonesiaBaikid, ada tujuh poin imbauan yang perlu diketahui masyarakat terkait pencetakan sertifikat vaksin menjadi bentuk menyerupai KTP atau SIM.

1. Sertifikat vaksin Covid-19 dapat diunduh melalui laman pedulilindungi.id atau diakses melalui link SMS.

2. Jika tidak dicetak, masyarakat dapat menyimpan sertifikat di ruang penyimpanan handphone atau komputer.

3. Kementerian Kesehatan tidak mengatur boleh atau tidaknya sertifikat tersebut dicetak dalam bentuk fisik.

4. Pada sertifikat vaksin terdapat data pribadi yang penting. Data seperti nomor KTP dan QR code, dan data pribadi lainnya.

5. Pemegang sertifikat vaksinasi bertanggung jawab secara pribadi atas keamanan data pribadi.

6. Masyarakat yang ingin mencetak sertifikat vaksinasi harus memastikan bahwa penyedia jasa pencetakan dapat dipercaya.

7. Akan lebih aman atau ada baiknya masyarakat mencetak kartu vaksin sendiri di rumah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi