Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Mal Harus Scan QR Code, Perlukah Mencetak Kartu Vaksin?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
5 Aktivitas Publik di Jakarta yang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin. Simak cara cek sertifikat vaksin di Pedulilindungi atau Pedulilindungi.id (Pedulilindungi sertifikat vaksin 1 dan 2).
|
Editor: Artika Rachmi Farmita

KOMPAS.com - Pemerintah pusat secara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 pada 10-16 Agustus 2021. Pelonggaran aktivitas mulai dilakukan bagi masyarakat yang ingin memasuki mal dengan menunjukkan sertifikat vaksinasi.

Pada perpanjangan kali ini, pemerintah akan menguji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan di wilayah PPKM Level 4 di 4 kota.

Uji coba dilakukan dengan implementasi protokol kesehatan ketat pada pusat perbelanjaan atau mal di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Mal di empat wilayah ini dibuka dengan kapasitas 25 persen selama sepekan ke depan.

Hanya saja, anak usia di bawah 12 tahun dan warga berusia lebih dari 70 tahun masih dilarang memasuki pusat perbelanjaan.

 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat utamanya ialah dengan menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi. Untuk mengetahui seseorang telah divaksin, pengunjung akan diminta melakukan scan barcode yang ada di pintu masuk mal melalui aplikasi tersebut.

Tak hanya mal, syarat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 ini juga diberlakukan untuk berbagai keperluan lainnya. Seperti melakukan perjalanan atau pusat pelayanan publik lainnya.

Namun sebagian masyarakat memanfaatkan persyaratan tersebut dengan membuka jasa cetak sertifikat vaksin.

Baca juga: Ini Penyebab Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Muncul meski Sudah Divaksinasi

Perlukan mencetak kartu dari sertifikat vaksin?

Seperti diketahui, mereka yang telah disuntik vaksin Covid-19 dosis pertama maupun dosis kedua akan mendapatkan sertifikat vaksin secara digital yang bisa diakses melalui situs Peduli Lindungi, www.pedulilindungi.id.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pencetakan sertifkat vaksinasi menjadi tanggung jawab pribadi penerima vaksin. "Ini tanggung jawab pribadi masing-masing ya dan pilihan masing-masing," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/8/2021).

Nadia menekankan, Kemenkes tidak akan memberikan saran spesifik apakah sebaiknya sertifikat vaksinasi dicetak sendiri atau melalui jasa pencetakan.

Kemenkes juga tidak mengatur boleh atau tidaknya sertifikat tersebut dicetak dalam bentuk fisik. "Ini (cetak sertifikat) tidak kami atur ya," Nadia.

Meski tidak ada larangan ataupun anjuran, Nadia mengingatkan kepada pemilik sertifikat vaksinasi bahwa di dalam kartu tersebut terdapat data pribadi yang sensitif.

Baca juga: Amankah Cetak Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Lewat Jasa Percetakan? Ini Jawaban Kemenkes

Informasi penting dan sensitif yang tercantum dalam sertifikat vaksin yakni:

 

Sehingga pemegang sertifikat vaksinasi bertanggung jawab secara pribadi atas keamanan data pribadi pada sertifikat vaksin tersebut. "Selama dipegang oleh yang bersangkutan artinya ini sudah tanggung jawab masing-masing," kata Nadia.

Menurut Nadia, boleh atau tidak mencetak sertifikat vaksin kembali pada kesadaran masyarakat untuk menjaga data pribadi dengan baik dan tidak dibagikan secara luas.

Oleh karena itu, penting untuk menjaga keamanan data pribadi yang tertera dalam sertifikat vaksinasi Covid-19. Tindakan pencegahan tersebarnya data juga dapat dilakukan dengan tidak mengunggah sertifikat vaksin ke media sosial.

Sertifikat vaksinasi yang telah disimpan dapat digunakan sebagai syarat perjalanan, dan hanya boleh diperlihatkan kepada petugas yang berwenang.

Menunjukkan QR Code sebelum masuk mal

Lantas, bagaimana cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi ketika Anda akan memasuki mal?

 

Membuat akun PeduliLindungi:

Baca juga: Cara Scan Barcode di Aplikasi PeduliLindungi Sebelum Masuk Mal

  • Unduh aplikasi PeduliLindungi pada smartphone Anda (Android/iOS)
  • Buka aplikasi PeduliLindungi dan pastikan fitur GPS sudah diaktifkan.
  • Isi nama lengkap dan nomor HP Anda di kolom yang tersedia.
  • Selanjutnya, Anda akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
  • Buka kembali aplikasi PeduliLindungi, lalu masukkan kode OTP tersebut.
  • Setelah selesai membuat akun, Anda akan menjumpai halaman utama (beranda).

Cara check in dengan QR Code di mal:

  • Buka aplikasi PeduliLindungi dan login
  • Pilih Scan QR Code di lokasi tujuan
  • Scan QR Code yang disediakan di pintu masuk mal, lalu tunjukkan hasilnya ke petugas yang berjaga
  • Jika muncul warna hijau, artinya diperbolehkan masuk mal. Jika muncul warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang
  • Jika muncul warna merah, mohon maaf belum boleh masuk mal

Sumber: Kompas.com (Penulis: Bill Clinten, Retia Kartika Dewi, Akhdi Martin Pratama)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi