Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khawatir Jatuh karena Dudukan Rusak, Alasan Driver Mobil Copot Pelat Merah dan Menggantinya Jadi Hitam Saat Isi Bensin di SPBU

Baca di App
Lihat Foto
INSTAGRAM
Tangkapan layar video yang merekam kejadian aneh yang terjadi di sebuah SPBU pada saat mobil Toyota Innova sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Jajaran Polda Kalimantan Utara (Kaltara) telah mengambil keterangan driver mobil yang mengganti pelat merah menjadi hitam saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.

Aksi driver mobil tersebut menjadi viral setelah videonya ramai dibagikan di media sosial, salah satunya akun Instagram @romansasopirtruck, Selasa (10/8/2021).

Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan, kejadian itu terjadi di SPBU Pertamina Jalan Sengkawit, Kabupaten Bulungan, Kaltara pada Senin (9/8/2021) pukul 12.00 Wita.

Baca juga: Viral, Video Driver Mobil Copot Nopol Saat Isi Bensin, Awalnya Pelat Merah Diganti Jadi Hitam, Ini Kata Polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat itu, tuturnya, mobil dinas milik Pemerintah Provinsi Kaltara yang dikemudikan M, tengah melakukan pengisian BBM jenis Pertalite.

Kemudian, setelah selesai melakukan pengisian BBM, M mencopot pelat merah tersebut karena dudukannya sedang rusak.

"Dikarenakan dudukan pelat nomor belakang rusak dan khawatir jatuh, saudara M melepas pelat nomor KU 1105 B (nomor polisi merah) tersebut dan membawanya ke dalam mobil," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Mengintip Spesifikasi 4 Mobil Dinas Baru TNI AD

Pelat hitam dipastikan palsu

Budi mengatakan, kerusakan tersebut baru diketahui saat mobil berjalan menuju ke SPBU.

Terdengar suara guncangan yang berasal dari pelat nomor merah tersebut.

"(Kerusakan dudukan pelat) baru diketahui, (pelat merah) mau jatuh, saat jalan bunyi guncangan dari pelat, jadi dicopot saat isi BBM," jelas dia.

Baca juga: Viral, Unggahan Mobil Dinas Wali Kota Semarang Bisa Digunakan untuk Acara Pernikahan

Kemudian, kata Budi, mengenai pelat hitam yang sebelumnya telah terpasang pada kendaraan, pelat tersebut digunakan untuk bantalan pelat merah.

Pelat hitam yang kemudian digunakan itu juga tidak terdaftar alias palsu.

"(Pakai) bantalan pelat atau pakai pelat palsu itu menurut Pasal 280 UU 22 Tahun 2009 dianggap tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan Polri," jelasnya.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Tilang Elektronik ETLE, dari Mekanisme hingga Cara Bayarnya...

Dikenai tilang

Berkenaan dengan hal tersebut, pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltara telah memberikan tindakan hukum berupa penilangan terhadap M.

M dianggap melanggar Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap kendaraan bermotor di jalan raya harus terdaftar pada Polri dan wajib dipasangi TNKB yang sudah ditetapkan Polri," kata Budi.

Baca juga: Viral Foto Mobil Dinas Terparkir di Jalur Sepeda

Sebagaimana diberitakan, beredar video yang merekam kejadian aneh dan terjadi di sebuah SPBU pada saat mobil Toyota Innova sedang mengisi BBM viral di media sosial.

Dalam video tersebut, terlihat mobil Toyota Kijang Innova itu pertama kali datang ke SPBU menggunakan pelat nomor berwarna merah dengan nomor polisi KU 1105 B yang merupakan wilayah Kalimantan Utara (Kaltara).

Terlihat pula ada seorang pria mengenakan kemeja putih diduga sebagai sopir mobil tersebut sedang melakukan transaksi dengan petugas SPBU.

Baca juga: [HOAKS] Mobil Dinas Baru Presiden Jokowi Seharga Rp 12 M Dibeli Saat Negara Sedang Krisis

Setelah selesai melakukan transaksi, pria tersebut lalu berputar ke belakang mobilnya untuk masuk ke kursi pengemudi.

Tetapi saat berada di depan pelat mobil bagian belakang, pria itu terlihat melepas pelat nomor merah yang telah terpasang sebelumnya.

Dari pelat nomor merah yang sebelumnya digunakan, berganti menjadi pelat nomor hitam dengan nomor KT 66 FS, yang notabene wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

Baca juga: Jokowi Pakai Mobil Dinas Baru? Ini Deretan Mobil Dinas Para Pemimpin Dunia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi