Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Perbedaan Subsidi Gaji 2020 dan 2021 Menurut Menaker

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Pramata
Ilustrasi rupiah
|
Editor: Muhamad Syahrial

KOMPAS.com - Skema bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021 bagi pekerja berbeda dengan BSU tahun 2020. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

"Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu," ujar Ida sebagaimana dikutip dari KOMPAS.com Rabu (4/8/2021).

Ida menjelaskan, perbedaan pertama terletak pada aspek kriteria calon penerima BSU. Tahun ini, penerima bantuan akan dipilih berdasarkan batasan gaji atau upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak pandemi Covid-19.

Adapun sektor yang diutamakan untuk menerima BSU yaitu sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan, dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sedangkan tahun lalu, batasan gaji atau upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor," kata Ida.

Baca juga: 5 Fakta soal Bantuan Subsidi Upah/Gaji Rp 1 Juta, dari Jadwal Pencairan hingga Cara Mengeceknya

Ida menambahkan, pekerja atau buruh yang mempunyai gaji atau upah paling besar Rp3,5 juta adalah penerima yanb berhak mendapatkan BSU 2021.

Pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten atau kota (UMK) lebih besar dari Rp3,5 juta adalah tipe buruh yang diutamakan sebagai penerima BSU 2021.

Ida mencontohkan, UMP Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sebesar Rp4.416.185 dibulatkan menjadi Rp4.500.000. Begitu juga dengan UMK Karawang yang seharusnya Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

"Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4," ucap Ida.

"Hal ini ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Peraturan Menaker (Permenaker) 16/2021," imbuhnya.

Baca juga: Tanya Jawab Seputar BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Perbedaan kedua, besaran dana yang akan diterima pekerja atau buruh pada BSU 2021 sebesar Rp500.000 per bulan.

BSU tahun ini akan disalurkan untuk dua bulan sekaligus yang totalnya mencapai sebesar Rp1 juta.

Ida memaparkan, perbedaan nominal yang disalurkan penerima BSU kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya. BSU 2020 sebesar Rp600.000 per bulan, yang dibayarkan sekaligus selama empat bulan, sehingga totalnya mencapai Rp2,4 juta.

Perbedaan ketiga, lanjut Ida, terletak pada skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU. Seluruh dana subsidi gaji tahun ini akan disalurkan melalui empat Bank HIMBARA, yakni bank Mandi, BRI, BNI, BTN.

Sedangkan tahun lalu, penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi pekerja atau penerima bantuan subsidi gaji.

Baca juga: Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan untuk Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Ida berharap, penyaluran BSU tahun ini dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan mampu membantu pekerja atau buruh yang berkurang pendapatannya akibat pandemi Covid-19 serta PPKM.

Selain itu, dia pun berharap, bantuan sosial yang diberikan pemerintah, termasuk subsidi gaji mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. (Penulis: Inang Jalaludin Shofihara/Editor: Mikhael Gewati)

Sumber: KOMPAS.com

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: Kompas.com
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi