Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sewa Toko di Pasar dan Mal Bebas Pajak hingga Oktober 2021

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK / By Javaistan
Ilustrasi mall - Plaza Indonesia di Jakarta.
|
Editor: Muhamad Syahrial

KOMPAS.com - Mulai bulan Agustus hingga Oktober 2021, pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) sewa toko bagi para pedagang eceran.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan aturan yang sementara ini berlaku selama 3 bulan tersebut.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2021 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Dikutip dari aturan tersebut melalui Kompas.com, pembebasan PPN ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada pedagang eceran yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19 guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, perlu diberikan dukungan pemerintah terhadap sektor perdagangan eceran," tulis aturan tersebut.

Baca juga: Pedagang Eceran di Mal dan Pasar Rakyat Dapat Insentif PPN Sewa Toko

Pedagang eceran yang dimaksud dalam aturan tersebut adalah pengusaha yang sebagian atau seluruh kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir.

Sementara itu, ruangan atau bangunan yang dibebaskan PPN adalah ruangan berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri.

Selain itu, toko atau gerai yang berada di pusat perbelanjaan atau mal, kompleks pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, dan pasar rakyat, juga dibebaskan pajaknya.

PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) diberikan untuk PPN terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai Oktober 2021 yang ditagihkan pada Agustus 2021 sampai November 2021.

PPN terutang dihitung dari tarif PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian. Penggantian ini sudah termasuk biaya pelayanan, baik yang ditagihkan bersamaan dengan tagihan jasa sewa maupun yang ditagih secara terpisah.

Baca juga: Selain ke Mal, ke Mana Saja yang Wajib Bawa Sertifikat Vaksin Covid-19?

Nantinya pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan dan bangunan kepada pedagang eceran wajib membuat faktur pajak sesuai ketentuan perundang-undangan dan laporan realisasi PPN DTP.

Laporan realisasi PPN DTP dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak.

Nantinya, laporan disampaikan secara daring melalui saluran yang ditentukan oleh DJP paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.

Sumber: KOMPAS.com

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: Kompas.com
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi