Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Perjalanan yang Berlaku Sejak 11 Agustus

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Shutterstock/3000ad
Ilustrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
|
Editor: Muhamad Syahrial

KOMPAS.com – Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan terkait pelaku perjalanan, baik perjalanan dalam negeri maupun luar negeri.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur dan memantau mobilitas masyarakat di tengah wabah virus corona.

Menerapkan kebijakan pelaku perjalanan pun menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menghentikan penularan Covid-19.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (11/8/2021), Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan, agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan virus Covid-19, para pelaku perjalanan harus diatur.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal ini senada dengan keputusan pemerintah yang kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 sejak 10 hingga 16 Agustus 2021 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Ini Syarat Perjalanan Terbaru Mulai 11 Agustus 2021

Mengenai hal ini, Wiku mengatakan bahwa Satgas Covid-19 telah merilis Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 (SE No. 17/2021) tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Selain itu, Satgas Covid-19 juga merilis SE Nomor 18 Tahun 2021 (SE No. 18/2021) tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

“Surat edaran ini selaras dengan dengan ketentuan tentang perpanjangan PPKM yang mulai berlaku hari ini,” kata Wiku Adisasmito, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Rabu (11/8/2021).

Kebijakan Satgas Covid-19 nantinya akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian dan lembaga terkait.

Ketentuan yang diatur dalam SE No. 17/2021 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021.

Baca juga: 45 Wilayah yang Terapkan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus

Berikut adalah aturan perjalanan dalam negeri berdasarkan Inmendagri:

1. Ketentuan perjalanan di Jawa-Bali

Mobilitas di tingkat kabupaten atau kota dengan tujuan dan keberangkatan dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali, diatur tanpa melihat leveling. Aturan ini disamakan untuk seluruh wilayah Jawa-Bali.

Kedatangan atau keberangkatan dari atau ke luar wilayah Jawa-Bali disesuaikan syarat dari Inmendagri No. 30/2021, yakni harus memiliki kartu vaksin minimum dosis I.

Kemudian, pelaku perjalanan udara harus melakukan tes real-time reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) 2x24 jam.

Sementara itu, pelaku perjalanan dengan moda transportasi lainnya (darat dan laut), harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.

Adapun syarat perjalanan antar kabupaten atau kota dalam wilayah Jawa-Bali adalah sudah mendapatkan dua dosis vaksin yang dibuktikan dengan kartu vaksin dan untuk perjalanan udara, hanya perlu tes antigen 1x24 jam.

Baca juga: Syarat Perjalanan Kendaraan Umum ke dan dari Wilayah PPKM Level 2-4

Jika pelaku perjalanan baru menerima satu dosis vaksin (dosis I), maka perjalanan udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam.

Untuk moda transportasi lain, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis I. Pelaku perjalanan juga wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.

2. Ketentuan perjalanan di Kabupaten atau Kota di Non Jawa-Bali

Mobilitas dengan tujuan dan keberangkatan di wilayah Non Jawa-Bali dibuat berdasarkan Inmendagri Nomor 31 dan 32 Tahun 2021, serta diatur dengan melihat level PPKM daerah tujuan dan keberangkatan.

Perjalanan dengan tujuan dan keberangkatan ke wilayah kabupaten atau kota untuk semua level (1 sampai 4), harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis I.

Untuk perjalanan udara, pelaku perjalanan wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam, sedangkan perjalanan dengan moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR 2x24 jam atau tes Antigen 1x24 jam.

Adapun untuk pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi.
Aturan perjalanan luar negeri

Baca juga: Ramai soal Video Presiden Jokowi Perpanjang PPKM hingga Akhir 2021, Jubir Luhut: Tidak Benar

Secara umum, ketentuan perjalanan dari dan ke luar negeri yang diatur dalam SE No. 18/2021 hampir sama dengan ketentuan yang telah diatur sebelumnya. Adapun beberapa perubahan aturan adalah sebagai berikut:

Pertama, persyaratan testing untuk perjalanan udara yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi level 3 dan 4, kini disamakan untuk semua level.

Kedua, persyaratan surat vaksinasi minimal dosis I yang sebelumnya hanya untuk level 3 dan 4, kini berlaku untuk semua level.

Ketiga, kelompok pelaku perjalanan internasional khusus yang mendapat pengecualian syarat vaksinasi adalah yang memenuhi kriteria.

Adapun kriterianya adalah Warga negara asing (WNA) pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA, WNA masuk ke Indonesia hanya untuk transit penerbangan ke luar wilayah Indonesia, dan WNA usia di bawah 18 tahun.

Baca juga: Manajemen Stres di Masa PPKM untuk Kaum Ekstrovert dan Introvert

Kemudian, WNA pemegang Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), WNA pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus, sehingga tidak bisa divaksin.

Sementara itu, bagi WNA yang belum divaksin, dapat melakukan vaksinasi di Indonesia. Syaratnya adalah WNA merupakan pemegang KITAS dan KITAP yang berusia 12 sampai 17 tahun.

Aturan tempat karantina dan pemberlakuan tes pembanding

Perubahan aturan juga berlaku bagi penetapan tempat karantina dan pemberlakuan tes pembanding untuk RT-PCR kedua yang harus diikuti para pelaku perjalanan.

Pertama, penentuan tempat akomodasi karantina perlu mendapatkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 setelah memenuhi syarat dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Kementerian atau Dinas Kesehatan, terkait sertifikasi protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Kedua, pelaku perjalanan dapat melakukan tes PCR pembanding terhadap hasil pemeriksaan kedua (yang dilakukan pada hari ke-7 karantina) dengan mengisi formulir dari Kementerian bidang kesehatan. Biaya ditanggung oleh pelaku perjalanan sendiri.

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat PPKM Level 4, Bisa Pakai Rapid Antigen

Ketiga, pemeriksaan tes PCR pembanding dilakukan di rumah sakit (RS) yang telah ditetapkan.
Di wilayah Jakarta, pemeriksaan tes PCR pembanding bisa dilakukan di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), dan RS Kepolisian Republik Indonesia (RS Polri).

Sedangkan untuk pemeriksaan tes PCR pembanding di daerah dapat dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti RS, Puskesmas atau Lab.

Ketentuan baru berdasarkan SE Kemenhub

Menanggapi perubahan aturan pelaku perjalanan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuaian dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 62 Tahun 2021 dan SE Kemenhub Nomor 63 Tahun 2021pada transportasi udara.

“Sama dengan SE Satgas Covid-19, SE Kemenhub ini berlaku mulai 11 Agustus 2021. Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap menggunakan Surat Edaran yang berlaku saat ini, karena tidak ada perubahan dalam syarat perjalanan,” kata Adita

SE Kemenhub Nomor 62 Tahun 2021 mengatur Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang sampai 16 Agustus, Ini Aturan Lengkap hingga Syarat Perjalanan

Sementara itu, SE Kemenhub Nomor 63 Tahun 2021 mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Ketentuan baru berdasarkan SE Kemenhub No. 62 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Pertama, penumpang pesawat udara wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket.

Pencantuman NIK wajib dilakukan baik untuk reservasi melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara maupun melalui kanal penjualan lainnya yang telah bekerja sama dengan Badan Usaha Angkutan Udara.

Kedua, penumpang pesawat udara wajib menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.

(Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana/Editor: Mikhael Gewati)

Sumber: KOMPAS.com

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Sumber: Kompas.com
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi