Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Pelat Nomor Kendaraan Ganti Warna Putih? Ini Kata Korlantas

Baca di App
Lihat Foto
ist
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlatar warna putih dengan tulisan hitam
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan bakalan diganti.

Semula pelat nomor memiliki warna dasar hitam, akan diganti dengan tulisan berwarna putih.

Hal ini berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Namun, kapan tepatnya pelat nomor kendaraan akan diganti menjadi putih?

Baca juga: Hari Pramuka 14 Agustus 2021, Sejarah Gerakan Kepanduan di Indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Korlantas

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Komisaris Besar M Taslim Chairuddin mengatakan, rencana tersebut akan dimulai tahun depan.

"Kita rencanakan tahun depan, menunggu materialnya ada," kata Taslim, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (14/8/2021).

Lanjut Taslim, pemberlakukan aturan tersebut dilaksanakan bertahap dan akan menghabiskan material lama terlebih dahulu.

Nantinya, perubahan pelat nomor menjadi putih akan berlaku nasional. Akan tetapi tidak berlaku pada plat kendaraan pemerintah dan angkutan umum.

"Betul berlaku nasional. Untuk kendaraan pemerintah dan angkutan umum tetap. Penambahannya, adalah untuk persiapan berlakunya MEA dan untuk ranmor listrik," ujar dia.

Ketentuan lainnya, dijelaskan Taslim, nantinya masyarakat yang perlu mengganti pelat nomor putih adalah saat mendapatkan/membeli kendaraan baru, memiliki kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis, melakukan perpanjangan STNK, dan melakukan perubahan pemilik kendaraan.

"Betul sekali. Perubahan ini alami saja, masyarakat tidak perlu khawatir, tidak akan memberatkan atau membebani masyarakat," tutur dia.

Tak ada perubahan biaya

Lanjut dia, pelat diganti karena memang saatnya diganti. Selain itu, dari sisi biaya tidak ada perubahan.

Perubahan hanya warna dasar dan tulisan, sementara ukuran, ketebalan, dan bahan tetap sama.

Dia mengatakan, ada juga pihak yang menilai perubahan ini tidak sensitif di era pandemi, membuat proyek yang belum perlu.

Menurut dia statement itu salah, karena pengadaan TNKB memang rutin dan anggarannya memang sudah disiapkan setiap tahun sebagai kegiatan rutin agar tetap bisa melayani masyarakat.

Baca juga: Warna Pelat Nomor Kendaraan Bakal Jadi Putih, Ini Alasannya

Alasan warna putih

Sebelumnya, Taslim menjelaskan alasan perubahan warna pelat nomor kendaraan.

Dia mengatakan perubahan warna TNKB ini untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.

“Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya, itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil,” ucap dia, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/8/2021).

Taslim mengatakan, jika pelat nomor mempunya warna dasar hitam dan tulisan putih, ketika difoto kerap terjadi salah baca. Misalnya angka 5 bisa dikira “S”, begitu juga dengan angka 1 yang mirip dengan huruf “I”.

Biaya pelat nomor baru

Berbeda dengan membayar pajak tahunan, ketika ingin mengganti pelat nomor lima tahunan, ada tambahan prosedur.

Seperti membawa kendaraan untuk cek fisik serta biaya tambahan untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Biaya resmi pembuatan TNKB ini sudah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada PP tersebut tertulis kalau biaya penerbitan TNKB untuk roda dua dan tiga yaitu Rp 60.000 sedangkan roda empat atau lebih Rp 100.000.

Sedangkan untuk pajak lima tahunan, pemilik kendaraan harus mengurusnya langsung ke kantor Samsat induk dan membawa kendaraannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi