Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal PPKM Level 4, Kapan Sekolah Tatap Muka Kembali Dibuka?

Baca di App
Lihat Foto
DOK. TANOTO FOUNDATION
Pada pembelajaran tatap muka terbatas atau belajar dari rumah, siswa SDN 131/IV Kota Jambi difasilitasi untuk belajar aktif dan lebih banyak berpraktik.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com – Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2.

Perpanjangan PPKM dilakukan mulai 10-16 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM tersebut dilakukan guna menekan penyebaran virus corona. 

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang sampai 16 Agustus, Ini Aturan Lengkap hingga Syarat Perjalanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah warganet pun mengeluhkan perpanjangan PPKM tersebut terutama terkait dengan persoalan pendidikan. 

Pasalnya, selama pandemi sejumlah aktivitas dibatasi, termasuk salah satunya dalam aspek pendidikan, di mana sekolah dilaksanakan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"aaaa kangen lari larian dari bengkel ke lobby apalagi tiap mau ulangan.
SEKOLAH OFFLINE KAPAN SII,” tulis akun @idkwitd.

“Kapan offline nya sih sekolah gak jadi jadi,” tulis akun @rumahguedipluto.

“Kangen sekolah offline gw :((((
Kangen jamkos, kangen ngutang di kantin,
Kangen nongki di kantin, kapan corona kelar…” tulis akun @sukaaasahi.

Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya

Lantas, kapan pelaksanaan sekolah tatap muka dapat kembali dilaksanakan?

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Hendarman menyampaikan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas sudah bisa dilakukan pada satuan pendidikan pada wilayah PPKM Level 1-3.

"Sesuai arahan Presiden RI, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 1-3," ujar Hendarman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/8/2021).

“Sementara, wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ),”  lanjut dia.

Baca juga: Selain PJJ, Adakah Metode Pembelajaran Lain yang Bisa Diterapkan?

Menurutnya pelaksanaan PTM dengan prinsip kehati-hatian di wilayah PPKM Level 1-3 sudah sesuai dengan pengaturan dalam Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri agama, Menteri Kesehatan dan Menteri dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

Ia mengatakan pembelajaran di masa pandemi akan berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri selanjutnya.

Ia menambahkan nantinya orang tua di wilayah PPKM Level 1-3 memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya.

"Orang tua/wali pada wilayah PPKM level 1-3 memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ," kata dia.

Baca juga: Masih PJJ, Kapan KBM Tatap Muka di Sekolah Bisa Dilangsungkan?

Opsi PTM terbatas

Ia mengatakan, sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ.

Selain itu, sekolah juga tidak diperkenankan melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ.

Berdasarkan data Kemdikbud per 23 Juli 2021, terdapat 70.887 sekolah yang melaksanakan PTM atau 34,69 persen dari total sekolah di Indonesia.

Baca juga: Belum Dapat SMS? Ini Cara Unduh dan Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19

 

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

  • PAUD: 17.952 sekolah
  • SD: 33.578 sekolah
  • SMP: 11.301 sekolah
  • SMA: 3.861 sekolah
  • SMK: 3.162 sekolah
  • SLB: 329 sekolah.

Baca juga: Saat Masa Studi SMK Setara dengan Diploma Satu...

Sebelumnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memastikan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tetap dilakukan, kecuali di zona merah Covid-19.

"SKB 4 Menteri belum ada perubahan. PTM terbatas tetap berjalan. Tapi tetap mempertimbangkan perkembangan Covid-19 di tiap daerah," ujar Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud Ristek Jumeri sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 23 Juni 2021.

Meskipun sudah diperbolehkan, lanjut Jumeri, keputusan siswa menjalankan PTM terbatas ada di tangan orangtua.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim pernah menyatakan, jika pemerintah daerah (pemda) menjalankan PPKM, maka pelaksanaan PTM terbatas akan ditunda.

Nadiem mengatakan semua sekolah di Indonesia yang ingin menyelenggarakan PTM terbatas diperbolehkan, asalkan mengikuti protokol kesehatan dan memenuhi daftar periksa.

Baca juga: Netflix, Diburu Sri Mulyani, Dirangkul Nadiem Makarim

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Sekolah Tatap Muka di Wilayah PPKM Level 3 dan 2

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi