KOMPAS.com – Sejumlah upaya terus dilakukan pemerintah guna menekan penyebaran virus corona. Salah satunya yakni dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sebagaimana diketahui, PPKM Level 4,3, dan 2 diperpanjang mulai 10-16 Agustus 2021.
Selama pemberlakuan PPKM ini, terdapat sejumlah ketentuan pembatasan yang diterapkan pemerintah untuk sejumlah kegiatan.
Salah satunya adalah adanya pengaturan mengenai kegiatan keagamaan di tempat ibadah.
Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya
Lantas bagaimana ketentuan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah?
Kementerian Agama (Kemenag) pada 10 Agustus 2021, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No SE 23 Tahun 2021.
SE ini mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Dan Papua, PPKM Level 3, Level 2 Dan Level 1 Covid-19 sesuai dengan Kriteria Zonasi, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, SE tersebut sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah yang kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“SE ini diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular," ujar Yaqut dalam keterangan resminya, Kamis (12/8/2021).
Aturan ini, lanjut Menag, guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang sampai 16 Agustus, Ini Aturan Lengkap hingga Syarat Perjalanan
Berikut ketentuan pembatasan kegiatan atau keagamaan di tempat ibadah sesuai dengan SE No 23/2021:
a. Tempat ibadah yang berada di kabupaten atau kota wilayah Jawa dan Bali maka aturannya, sebagai berikut:
- Daerah Level 4 tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan, berjemaah/kolektif selama PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan peribadatan/keagamaan di rumah
- Daerah Level 3 dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas atau 20 orang jemaah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat
- Daerah Level 2 dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas atau 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: Tanda jika Lolos sebagai Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta
b. Tempat ibadah yang berada di kabupaten atau kota pada wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua dengan kriteria Level 4, tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah atau kolektif selama PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan peribadatan atau keagamaan di rumah.
c. Sementara untuk tempat ibadah yang berada di kabupaten atau kota yang berada di wilayah yang ditetapkan berdasarkan asesmen dengan kriteria Level 3 selain Jawa-Bali dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah kolektif dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas atau 20 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dan mengoptimalkan pelaksanaan peribadatan atau keagamaan di rumah.
Baca juga: BLT UMKM Tahap 2 Cair untuk 3 Juta Pelaku Usaha, Cek Penerimanya di eform.bri.co.id/bpum
Pembagian zonasi
Bagi tempat ibadah di kabupaten atau kota dengan kriteria Level 2 dan 1, selama PPKM pengaturannya berdasarkan zonasi yakni:
- Bagi wilayah yang berada dalam Zona Hijau, kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
- Bagi wilayah yang berada dalam Zona Kuning, kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
- Bagi wilayah yang berada dalam Zona Oranye, kegiatan peribadatan keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Wilayah yang berada dalam Zona Merah, kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan / keagamaan berjamaah/kolektif sementara waktu sesuai dengan penetapan Pemerintah Daerah setempat dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan peribadatan/keagamaan di rumah.
Baca juga: Ramai soal Video Presiden Jokowi Perpanjang PPKM hingga Akhir 2021, Jubir Luhut: Tidak Benar