Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Check In Hotel Berbintang di Masa Pandemi

Baca di App
Lihat Foto
Unsplash/Proxyclick
Ilustrasi check in hotel
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Di masa pandemi, kebijakan berbagai pelayanan publik berubah drastis. Ada aturan-aturan baru yang disesuaikan dengan protokol kesehatan yang berlaku.

Begitu juga perhotelan. Di masa pandemi ini seluruh manajemen hotel mengeluarkan kebijakan masing-masing, termasuk tentang syarat dokumen para calon tamu yang akan melakukan check in atau menginap di kamar hotel

Di masa PPKM sendiri, kebijakan penggunaan sertifikat vaksin untuk dipakai mengakses berbagai pelayanan publik sudah mulai dilakukan. Mulai dari transportasi publik hingga mall dan pertokoan. 

Lantas bagaimana dengan di dunia perhotelan?

Beberapa jaringan hotel besar di Indonesia, baik yang tergabung dalam manajemen internasional maupun manajemen lokal, memiliki kebijakan masing-masing tentang syarat menginap di masa pandemi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut ini beberapa kebijakan dari empat jaringan hotel besar di Indonesia:

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Berlaku Mulai 13 Agustus 2021

1. Archipelago International Group

Archipelago International Group, manajemen hotel swasta dan independen terbesar di Asia Tenggara, menerapkan syarat check in bagi tamu-tamunya, baik yang akan mengakses Aston, The Alana, Harper, Quest, Neo, Favehotels, maupun Nordic.

Melly Samantha, Director Brands and Communication, mengatakan kepada Kompas.com bahwa Archipelago memiliki syarat check in terbaru yang berlaku selama pandemi.

"Kami secara ketat mengikuti peraturan pemerintah dan seluruh hotel kami telah disertifikasi oleh World Travel & Tourism Council dan Kemenparekraf Indonesia. Oleh sebab itu, tamu dapat menyertakan sertifikat vaksinasi, hasil PCR atau tes antigen yang akan kami gunakan sebagai kelengkapan informasi tamu," ungkap Melly Samantha. 

Tidak ada perbedaan untuk stay semalam atau long stay, semua akan mengikuti peraturan yang berlaku.

Mengenai protokol kesehatan, pemeriksaan suhu pada saat kedatangan adalah standar rutin. Archipelago juga menggunakan lampu UV untuk mendisinfeksi kamar tamu, area umum, serta seluruh fasilitas hotel. Jika tamu tidak memiliki masker medis, hotel akan menyediakan.

Baca juga: Syarat Perjalanan Penumpang Kapal Pelni Periode 10-16 Agustus 2021

2. Ciputra Group

Vincentia Litha, Sales Executive Citradream Hotel Semarang, mengatakan bahwa di Ciputra Group belum diterapkan syarat check in membawa surat vaksin karena belum ada himbauan resmi dari pemerintah.

Bagi tamu yang akan melakukan check in hanya akan diminta mengikuti protokol kesehatan standar dari masing-masing properti hotel yang ada.

"Menginap lebih dari dua malam, atau long stay, akan diminta menyerahkan dokumen surat rapid antigen atau PCR terbaru. Surat swab ini harus diperbaharui seminggu sekali, jika menginapnya dalam hitungan minggu atau bulan," ujar Vincentia Litha kepada Kompas.com.

Untuk masker medis bagi para tamu, seluruh jaringan Ciputra Group selalu menyediakannya di lobi atau meja resepsionis.

Baca juga: Sertifikat Vaksin Lama, Apakah Bisa untuk Syarat Bepergian?

3. Dafam Hotel Management

Jaringan Dafam Hotel yang saat ini memiliki 23 properti hotel, juga belum menerapkan syarat membawa sertifikat vaksin.

Hal ini disampaikan oleh Ninik Haryanti, PR and Sales Manager PT Dafam Hotel Management, kepada Kompas.com pada Jumat (13/08/2021) petang.  

"Di semua jaringan Dafam belum ada syarat harus membawa surat vaksin, hasil tes PCR atau pun antigen. Namun jaringan hotel kami memberlakukan protokol kesehatan secara ketat mulai dari kedatangan tamu hingga ketika menginap di properti kami," ujar Ninik.

Karena tidak menerima pelayanan kamar untuk isolasi mandiri, Dafam akan mengecek secara detil jika tamu-tamunya bermaksud untuk melakukan long stay. 

Baca juga: Sertifikat Vaksin 1 dan 2 Tak Muncul di PeduliLindungi? Coba Cara Ini

4. PT Metropolitan Golden Management (Horison Group)

PT Metropolitan Golden Management adalah jaringan hotel yang menaungi sekitar 50 properti hotel, di antaranya adalah Hotel Horison, Hotel Horison Ultima, Grand Horison dan Hotel Horison Nindya.

Menurut Riri Riyanti, Marketing Communication Hotel Horison Nindya Semarang, untuk syarat check in, para tamu bisa menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua. Jika belum bisa vaksin karena alasan kesehatan, bisa menunjukkan surat swab antigen.

"Namun jika melakukan long stay, maka tamu wajib memperlihatkan hasil swab antigen yang diperbaharui dua hari sekali," ujarnya kepada Kompas.com.

Baca juga: Syarat Perjalanan Kendaraan Umum ke dan dari Wilayah PPKM Level 2-4

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi