KOMPAS.com - Bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja/buruh yang terdampak Covid-19 sudah dicairkan pada pekan ini.
Penerima subsidi upah sebesar Rp 1 juta merupakan pekerja/buruh yang telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki rekening bank himbara.
Bank yang tergabung dalam bank himbara yakni BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.
Baca juga: Tanda jika Lolos sebagai Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta
Bagaimana nasib pekerja/buruh yang memiliki rekening non-himbara?
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, penyaluran BSU tahun 2021 lewat bank himbara.
Sementara, untuk pekerja/buruh yang memiliki rekening bank non-himbara akan dibukakan rekening secara kolektif agar BSU dapat tersalurkan.
"Untuk tahun ini bagi yang tidak memiliki nomor rekening himbara akan dibukakan rekening secara kolektif," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (14/8/2021).
Mengenai cara pembuatan rekening secara kolektif, Anwar menjelaskan, perusahaan akan mengirimkan informasi yang ditujukan kepada bank himbara.
Kemudian, bank himbara akan melakukan pembuatan lewat jaringannya. Namun, saat ini proses tersebut masih belum dapat dilaksanakan.
"Saat ini belum dimulai, segera bersamaan dengan penyaluran BSU berikutnya," ujar Anwar.
Kapan penyaluran berikutnya?
Mengenai kapan pencairan bagi pekerja yang memiliki rekening non Himbara, Anwar belum mengungkapkan kapan pastinya pencairan BSU selanjutnya dilakukan.
"Kami usahakan secepatnya setelah proses pengecekan data selesai," kata dia.
Adapun data-data calon penerima BSU bersumber dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut dia, saat ini pihak Kemnaker sedang menunggu adanya data balikan terlebih dulu.
Setelah itu, baru direncanakan penyaluran BSU kembali. Data balikan merupakan data yang dikirimkan kembali oleh pihak bank yang menyalurkan ke pemerintah (Kemnaker).
Baca juga: 5 Fakta soal Bantuan Subsidi Upah/Gaji Rp 1 Juta, dari Jadwal Pencairan hingga Cara Mengeceknya
Penyebab gagal dapat BSU tahun ini
Penyebab terjadinya kegagalan atau tidak lolosnya penyaluran BSU kepada calon penerima yakni ada 2 faktor.
Pertama, rekening calon penerima BSU tidak valid. Kedua, rekening calon penerima BSU sudah diblokir.
Tahapan dan mekanisme penyaluran BSU 2021
Ada beberapa tahapan dan mekanisme dalam penyaluran BSU agar sampai ke calon penerima bantuan, antara lain:
- Data penerima BSU diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data peserta aktif sampai dengan 30 Juni 2021 yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi syarat.
- Data calon penerima bantuan upah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.
- Proses penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
- Mekanisme penyaluran BSU diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000 per bulan untuk dua bulan yang akan dibayarkan sekaligus. Artinya satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1 juta.
Baca juga: Cara Cek Penerima Subsidi Upah lewat Situs Web dan Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.