Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Warna Pelat Nomor Kendaraan Berubah Tahun Depan, Ini Rinciannya

Baca di App
Lihat Foto
ist
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlatar warna putih dengan tulisan hitam
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

 

KOMPAS.com - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor di Indonesia akan mengalami perubahan pada tahun depan. 

Perubahan tersebut sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. 

"Yang berubah, untuk kendaraan bermotor perorangan dan badan hukum (roda dua dan roda empat), ranmor yang bebas bea masuk menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN), dan ranmor bermesin listrik," kata Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (14/8/2021).

Baca juga: Viral Unggahan soal Pelat Nomor Pilihan, Bagaimana Syarat dan Ketentuannya?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warna pelat nomor baru

Berikut ini perubahan warna pelat nomor yang berlaku tahun depan. 

Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 45, ada beberapa jenis TNKB yang berlaku, yaitu:

Khusus untuk kendaraan listrik, warna pelat nomor sesuai dengan aturan di atas dengan ditambahkan tanda khusus yang ditetapkan melalui Keputusan Kakorlantas Polri.

Taslim menuturkan, design tanda khusus pada kendaraan listrik belum disepakati, sehingga belum muncul dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021.

"Pembedaan ranmor listrik sebenarnya hanya untuk mendukung menggalakkan penggunaan (kendaraan) listrik dan keistimewaannya bisa masuk lokasi car free day," jelas dia.

Sebelumnya, pelat nomor untuk kendaraan perseorangan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih.

Baca juga: Ramai Mural Jokowi 404: Not Found dan Deretan Mural yang Dihapus Petugas

 

Alasan perubahan warna pelat nomor

Perubahan warna ini dilakukan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sudah berlaku secara bertahap.

Taslim menjelaskan, sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya.

Karena itulah mengapa Kepolisian perlu melakukan perubahan pelat nomor menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam.

"Agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil," jelas dia.

Taslim menjelaskan, apabila pelat nomor mempunya warna dasar hitam dan tulisan putih, ketika difoto kerap terjadi salah baca.

Seperti misalnya angka 5 bisa dikira “S”, begitu juga dengan angka 1 yang mirip dengan huruf “I”.

Baca juga: Warna Pelat Nomor Kendaraan Bakal Jadi Putih, Ini Alasannya

Ia menjelaskan, pelat nomor berwarna dasar hitam dan tulisan putih kerap terjadi salah baca saat difoto atau disorot kamera.

Terkait pemasangan, Taslim menyebut akan dimulai dari kendaraan baru yang akan didaftarkan dan kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis.

Selain itu, pemasangan juga bisa dilakukan saat perpanjangan STNK dan ada perubahan pemilik kendaraan.

Jika ingin mengganti pelat nomor, ada prosedur tambahan yang harus dilakukan, seperti membawa kendaraan untuk cek fisik.

Baca juga: Kapan Pelat Nomor Kendaraan Ganti Warna Putih? Ini Kata Korlantas

 

Biaya pembuatan pelat nomor

Biaya resmi pembuatan TNKB ini sudah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam aturan itu, tertulis bahwa biaya peneribatan TNKB roda dua dan tiga sebesar Rp 60.000, sementara rode empat atau lebih sebesar Rp 100.000.

(Sumber: Kompas.com/Nur Fitriatus Shalihah, Muhammad Fathan Radityasani | Editor: Rendika Ferri Kurniawan, Aditya Maulana)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi