KOMPAS.com - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor di Indonesia akan mengalami perubahan pada tahun depan.
Perubahan tersebut sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
"Yang berubah, untuk kendaraan bermotor perorangan dan badan hukum (roda dua dan roda empat), ranmor yang bebas bea masuk menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN), dan ranmor bermesin listrik," kata Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (14/8/2021).
Baca juga: Viral Unggahan soal Pelat Nomor Pilihan, Bagaimana Syarat dan Ketentuannya?
Warna pelat nomor baru
Berikut ini perubahan warna pelat nomor yang berlaku tahun depan.
Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 45, ada beberapa jenis TNKB yang berlaku, yaitu:
- Warna putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
- Warna kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
- Warna merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
- Warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Khusus untuk kendaraan listrik, warna pelat nomor sesuai dengan aturan di atas dengan ditambahkan tanda khusus yang ditetapkan melalui Keputusan Kakorlantas Polri.
Taslim menuturkan, design tanda khusus pada kendaraan listrik belum disepakati, sehingga belum muncul dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021.
"Pembedaan ranmor listrik sebenarnya hanya untuk mendukung menggalakkan penggunaan (kendaraan) listrik dan keistimewaannya bisa masuk lokasi car free day," jelas dia.
Sebelumnya, pelat nomor untuk kendaraan perseorangan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih.
Baca juga: Ramai Mural Jokowi 404: Not Found dan Deretan Mural yang Dihapus Petugas
Alasan perubahan warna pelat nomor
Perubahan warna ini dilakukan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sudah berlaku secara bertahap.
Taslim menjelaskan, sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya.
Karena itulah mengapa Kepolisian perlu melakukan perubahan pelat nomor menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam.
"Agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil," jelas dia.
Taslim menjelaskan, apabila pelat nomor mempunya warna dasar hitam dan tulisan putih, ketika difoto kerap terjadi salah baca.
Seperti misalnya angka 5 bisa dikira “S”, begitu juga dengan angka 1 yang mirip dengan huruf “I”.
Baca juga: Warna Pelat Nomor Kendaraan Bakal Jadi Putih, Ini Alasannya
Ia menjelaskan, pelat nomor berwarna dasar hitam dan tulisan putih kerap terjadi salah baca saat difoto atau disorot kamera.
Terkait pemasangan, Taslim menyebut akan dimulai dari kendaraan baru yang akan didaftarkan dan kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis.
Selain itu, pemasangan juga bisa dilakukan saat perpanjangan STNK dan ada perubahan pemilik kendaraan.
Jika ingin mengganti pelat nomor, ada prosedur tambahan yang harus dilakukan, seperti membawa kendaraan untuk cek fisik.
Baca juga: Kapan Pelat Nomor Kendaraan Ganti Warna Putih? Ini Kata Korlantas
Biaya pembuatan pelat nomor
Biaya resmi pembuatan TNKB ini sudah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam aturan itu, tertulis bahwa biaya peneribatan TNKB roda dua dan tiga sebesar Rp 60.000, sementara rode empat atau lebih sebesar Rp 100.000.
(Sumber: Kompas.com/Nur Fitriatus Shalihah, Muhammad Fathan Radityasani | Editor: Rendika Ferri Kurniawan, Aditya Maulana)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.