KOMPAS.com - Periode masa sanggah hasil seleksi administrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru akan berakhir pada hari ini, Minggu (15/8/2021).
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memberi kesempatan begi pelamar untuk mengajukan keberatan terkait hasil seleksi administrasi.
Sanggahan bisa diterima apabila kesalahan bukan berasal dari pelamar, tetapi merupakan kesalahan yang disebabkan oleh ketidaktelitian instansi atau panitia seleksi.
Baca juga: Masa Sanggah PPPK Guru 2021, Ini yang Harus Diperhatikan
Cara mengajukan sanggah
Menurut jadwal yang dirilis BKN, pengajuan sanggah PPPK Guru dilakukan pada 12-15 Agustus 2021.
Pengajuan sanggahan PPPK guru dapat dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi.
Saat mengakses laman SSCASN, di akun pelamar akan terdapat tombol ajukan sanggah.
Selanjutnya, akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar, dan kolom isian alasan sanggah.
Pelamar bisa menuliskan kronologi dan alasan sanggahan, berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Setelah yakin dengan sanggahannya, pelamar bisa mencentang disclaimer atau centang kotak yang tersedia dan pilih tombol “Akhiri Proses Sanggah”.
Baca juga: Cara Cek Hasil Sanggah Administrasi CPNS 2021
Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong kemudian diakhiri, maka akan tampil peringatan “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah”.
Peserta yang memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari satu, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil seleksi.
Alasannya, jika satu persyaratan saja tidak valid, maka pelamar tetap akan tidak memenuhi syarat seleksi administrasi.
Penting diketahui, sanggahan hanya bisa diajukan jika kesalahan bukan dari pelamar. Ditegaskan bahwa fitur ini bukan untuk memperbaiki kesalahan yag dilakukan pelamar.
Setelah berhasil melakukan sanggahan, maka tunggu jawaban dari instansi.
Masa jawab sanggah
Jika pelamar bisa membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah atau disampaikan sudah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, maka instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.
Setelah itu, panitia penyelenggara seleksi akan melakukan verifikasi uang atas sanggahan perserta.
Jawaban sanggahan dapat diakses melalui website SSCASN.
Adapun masa jawab sanggah PPPK guru tahun 2021 adalah 15-22 Agustus 2021.
Khusus Papua dan Papua Barat
Khusus bagi PPPK guru di wilayah Papua dan Papua Barat, jadwal masa sanggah dan jawab sanggah berbeda.
Hal ini karena ada penambahan masa pendaftaran, yang kemudian mengubah jadwal tahap berikutnya.
Masa sanggah PPPK guru di wilayah Papua dan Papua Barat berlangsung pada 15-17 Agustus 2021.
Sementara, masa jawab sanggah PPPK guru untuk wilayah Papua dan Papua Barat dimulai pada 17-22 Agustus 2021.