Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Diminta Hati-hati Saat Gunakan Jasa Cetak Kartu Vaksin, Kenapa?

Baca di App
Lihat Foto
Screenshot Facebook
Tangkapan layar jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19. Penyedia jasa mengklaim bisa membuat sertifikat vaksin resmi yang dapat digunakan sebagai syarat perjalanan, meski pemesan belum pernah divaksin.
|
Editor: Maya Citra Rosa

KOMPAS.com - Maraknya jasa cetak kartu vaksin Covid-19 akhir-akhir ini, pemerintah khawatir penggunaan ini adanya potensi kebocoran data.

Seperti yang diketahui, jasa cetak kartu vaksin menawarkan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi syarat perjalanan atau layanan publik.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, untuk mencetak kartu vaksin, konsumen pengguna jasa ini harus memberikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19 yang memuat data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau informasi pribadi lainnya.

“Oleh karena penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin Covid-19 akan berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip dari Kompas.com, Minggu (15/8/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu mengapa masyarakat harus berhati-hati terhadap jasa percetakan kartu vaksin?

Baca juga: Cara Perbaiki Data yang Salah di Sertifikat Vaksin Covid-19

Perlindungan data pribadi

Veri menjelaskan, masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan.

Karena itu, pemberian tautan berisi data pribadi bisa dianggap sebagai persetujuan dari pihak tersebut terhadap penggunaan data pribadinya.

"Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi Covid-19, dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi,” kata dia.

Tren penggunaan jasa cetak kartu vaksin Covid-19 di masyarakat, terjadi seiring dengan kebijakan pemerintah yang menjadikan vaksinasi sebagai salah satu syarat untuk melakukan beberapa aktvitas, seperti perjalanan domestik dan masuk ke mal.

Dalam ketentuan terbaru masuk mal yang diatur Kemendag berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021, ditetapkan bahwa masyarakat yang bepergian ke mal harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Untuk mengetahui pengunjung telah menerima vaksin, maka pengelola mal akan meminta pengunjung melakukan pindai barcode di aplikasi PeduliLindungi.

Syarat inilah yang membuat banyak pelaku usaha jasa percetakan menawarkan cetak kartu vaksin.

Konsumen dapat gugat jika adanya pelanggaran

Melihat fenomena penggunaan jasa cetak kartu vaksin Covid-19, Veri berharap masyarakat sebagai konsumen memperhatikan kelayakan dari pelaku usaha yang melakukan pencetakan kartu vaksin, khususnya untuk menjaga keamanan dan mengelola data pribadi.

Baca juga: Cegah Kebocoran Data, Kemendag Blokir 2.453 Jasa Cetak Kartu Vaksin di Marketplace

Bila dalam hal ditemukan adanya pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19, konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemendag blokir akun jasa percetakan kartu vaksin

Tidak hanya itu, Kemendag juga memblokir perdagangan jasa cetak kartu vaksin Covid-19 di platform marketplace untuk mencegah kebocoran data terjadi.

Veri mengatakan hingga saat ini sudah sebanyak 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin di marketplace yang telah diblokir oleh pemerintah.

"Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin," ungkapnya.

Veri mengungkapkan, dalam marketplace terdapat berbagai penawaran jasa mencetak kartu sudah vaksin Covid-19 yang dapat berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.

Baca juga: Hati-Hati, Ada Potensi Kebocoran Data dari Penggunaan Jasa Cetak Kartu Vaksin

Maka Kemendag melalui Direktorat Jenderal PTKN meningkatkan pengawasan jasa layanan cetak kartu vaksin Covid-19 di marketplace Indonesia, menyusul ditemukannya 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa layanan cetak kartu/sertifikat vaksin dengan harga yang beragam.

(Sumber: Kompas.com/money Penulis Yohana Artha Uly | Editor Bambang P. Jatmiko)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi