Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Perlu Beralih ke Siaran TV Digital?

Baca di App
Lihat Foto
Unsplash/Glenn Carstens
Cara cek sinyal saluran TV digital sesuai lokasi rumah.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Dewasa ini, perkembangan dunia teknologi semakin canggih, tak terkecuali pertelevisian.

Agar tak tertinggal akan perkembangan-perkembangan yang terjadi, masyarakat harus beradaptasi dengan perubahan yang ada.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi (Kominfo), akan melakukan modernisasi siaran televisi di Indonesia, yang selama puluhan tahun menggunakan siaran analog menjadi siaran digital.

Bukan tanpa alasan, kehadiran siaran televisi digital akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih, dan kecanggihan teknologinya.

Untuk diketahui, siaran digital ini menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adapun batas akhir penghentian siaran televisi analog (analog switch off atau ASO) paling lambat 2 November 2022, dengan pemerintah akan membagi migrasi siaran televisi analog ke digital ini dalam lima tahap.

Bagaimana pelaksanaan peralihan siaran analog ke digital?

Baca juga: TV Digital dan Tantangan Besar Menggusur Pemain Lama

Peralihan siaran analog ke digital

Dalam masa peralihan ke siaran digital, masyarakat tetap bisa menonton siaran televisi analog.

Namun, masyarakat disarankan untuk mulai mengubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke digital.

Proses migrasi siaran televisi analog ke digital ini mewajibkan setiap lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran publik lokal, dan lembaga penyiaran komunitas yang mempunyai Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), melakukan migrasi siaran televisi analog ke digital.

Secara umum, terdapat enam proses migrasi ke siaran televisi digital sebagai berikut:

  1. Cek keberadaan siaran multipleksing di daerahnya, baik melalui TVRI atau TV swasta
  2. Pastikan spesifikasi teknis, harga sewa, dan kualitas layanan dengan penyelenggara multipleksing dapat disepakati
  3. Lakukan penyesuaian IPP dengan Direktorat Penyiaran, terdapat dua pilihan yaitu bersiaran simulcast (analog dan digital bersamaan) atau bersiaran seluruhnya di digital
  4. Berkontrak dengan penyelenggara multipleksing yang dipilih dan memulai persiapan teknis
  5. Bersiaran secara digital
  6. Sosialisasi kepada masyarakat tentang siaran televisi digital, cara beralih, dan jadwal analog switch off.

Jadwal tahapan peralihan siaran TV analog ke digital atau analog switch off, akan diumumkan oleh pemerintah.

Sebagai informasi, akan dibagi daerah-daerah yang masuk dalam setiap tahapan peralihan TV analog ke digital ini, dengan penghentian siaran analog di suatu daerah harus dilakukan serentak oleh seluruh stasiun televisi di daerah tersebut.

Ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat menonton siaran dari satu jenis penerimaan saja.

Untuk tahap pertama migrasi TV analog ke digital ini akan mencakup daerah-daerah berikut:

  1. Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh
  2. Kepulauan Riau, meliputi Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang
  3. Provinsi Banten, meliputi Kabupaten Serang, Kabupaten Cilegon, dan Kota Serang
  4. Provinsi Kalimantan Timur, meliputi Kabupaten Kutai Kata Negara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang
  5. Provinsi Kalimantan Utara, meliputi Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, dan Kabupaten Nunukan

Baca juga: INFOGRAFIK: Kelebihan TV Digital Dibanding TV Analog

Apakah masyarakat perlu mengganti perangkat TV?

Peralihan ke siaran televisi digital tidak mengharuskan masyarakat mengganti perangkat televisinya.

Pengguna televisi analog dapat memasang set top box (STB) yang akan membantu mengubah sinyal televisi yang ditangkap oleh antena menjadi digital.

STB yang disarankan adalah STB dengan DVB-T2 (digital video broadcasting-second generation terrestrial).

Ada beberapa macam STB yang tersertifikasi Kominfo, sebagai bentuk jaminan bahwa STB pasti bisa digunakan dan semua fiturnya berfungsi optimal.

Merek-merek set top box atau STB yang tersertifikasi Kementerian Kominfo antara lain:

  • Nexmedia (NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD)
  • Polytron (PDV 600T2)
  • Ichiko (8000HD)
  • Akari (ADS-2230, ADS-168 dan ADS-210)
  • Venus (Brio)
  • Tanaka (T2)
  • Matrix (Apple)
  • Evercross (STB1)
  • Nextron (NT2000-D dan TR 1000)

Daftar STB yang telah tersertifikasi Kementerian Kominfo dapat diakses di sini.

Baca juga: Simak, Ini Link untuk Cek Perangkat TV yang Bisa Akses Siaran Digital di Indonesia

Bagaimana cara menonton siaran TV digital?

Sebelum menonton siaran televisi digital, pengguna harus memastikan daerahnya telah tercover siaran televisi digital.

Mereka tetap membutuhkan antena rumah biasa (antena UHF), baik antena luar rumah atau dalam rumah, yang biasanya digunakan untuk menangkap siaran analog.

Pastikan televisi telah dilengkapi dengan penerima siaran televisi digital DVBT2.

Setelah perangkat televisi tersambung, pilih opsi Pengaturan/Setting, kemudian menu auto scan untuk memindai program-program siaran televisi digital di sekitarnya.

Apabila perangkat televisi sudah dilengkapi spesifikasi digital, maka tidak lagi memerlukan alat STB DVB-T2.

Adapun perangkat-perangkat televisi yang telah mendukung siaran digital dapat dilihat di sini.

Baca juga: Simak, Ini Daftar STB untuk Siaran TV Digital yang Tersertifikasi Kominfo

Cara migrasi ke siaran digital

Pengguna TV antena rumah biasa atau UHF dengan TV analog perlu memasang set top box (STB) Digital Video Broadcasting–Terrestrial second generation atau DVBT2 (STB), yang menjadi alat bantu penerima siaran digital.

Bagi pengguna TV digital, yakni televisi yang telah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya, dapat langsung menikmati siaran digital tanpa alat bantu STB.

Pembelian TV digital maupun STB dapat dilakukan di toko elektronik atau marketplace daring.

Perlu diketahui, saat proses ASO atau digitalisasi penyiaran selesai, tidak akan ada siaran analog yang tersedia.

Dengan begitu, pemiliki TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital televisi jika tidak memasang STB.

Untuk saat ini, siaran analog dan digital masih tersedia secara simulcast (analog dan digital bersamaan).

Oleh karena itu, lembaga penyiaran diminta untuk berpartisipasi melakukan simulcast dan terus mensosialisasikan ke pemirsanya agar beralih ke siaran digital.

Perkembangan informasi seputar siaran digital ini dapat diakses melalui laman siarandigital.kominfo.go.id.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi