Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Aturan yang Berubah pada PPKM Level 4 Periode 17-23 Agustus

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Petugas kepolisian berjaga di pos pemeriksaan ganjil genap yang diterapkan karena adanya perpanjangan PPKM level 4 di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (15/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali.

Sebelumnya, penerapan PPKM telah dilakukan sejak 3 Juli 2021.

Ketika itu namanya masih PPKM Darurat, sebelum diubah menjadi PPKM Level 4, 3, dan 2 sesuai kondisi wilayah. 

"Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021," kata Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut menyebut, terjadi penurunan tren kasus konfirmasi positif Covid-19 hingga 76 persen dan kasus aktif 53 persen.

Lantas, apa saja aturan yang berubah?

Baca juga: Penjelasan Luhut soal Sampai Kapan PPKM Akan Diperpanjang?

Aturan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus

Uji coba pembukaan mall

Pada PPKM Level 4 periode ini, pemerintah akan memperluas cakupan kota yang melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mall.

Pemerintah juga akan meningkatkan kapasitas kunjungan mal menjadi 50 persen dan memberi akses dine-in atau makan di tempat 25 persen atau dua orang per meja di pusat perbelanjaan.

"Protokol kesehatan yang ketat tetap dilakukan dengan menggunakan protokol pelaksanaan yang sudah berjalan saat ini dan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan screening terhadap pengunjung," jelas Luhut.

"Hal ini juga tentunya akan membiasakan masyarakat untuk hidup disiplin secara terdigitalisasi yang akan membawa perubahan pada pola hidup masyarakat saat ini," kata dia. 

Baca juga: Apakah PPKM Akan Diperpanjang Besok? Berikut Evaluasi Jokowi

 

Uji coba protokol kesehatan di perusahaan

Selain itu, Luhut menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan uji coba protokol kesehatan untuk perusahan-perusahaan orientasi ekspor dan domestik yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian.

Total karyawan yang akan mengikuti uji coba ini mencapai lebih dari 390.000 orang.

Menurut Luhut, industri tersebut akan diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan minimal 2 shift.

Perusahan tersebut juga diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan screening terhadap karyawan dan non-karyawan yang masuk ke lokasi industri.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Aktivitas olahraga

Tak hanya itu, dalam paparan yang disampaikan melalui YouTube Sekretariat Presiden itu, Luhut menyebut soal protokol olahraga. 

"Olahraga jenis outdoor yang dilakukan secara individu atau kelompok yang jumlahnya tidak lebih dari 4 orang dan tidak melibatkan kontak fisik akan diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.

Uji coba penerapan ini juga menggunakan aplikasi Peduli Lindung pada empat aglomerasi di Jawa-Bali di PPKM Level 4 dan 3.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka

 

Aktivitas ibadah

Sedangkan untuk tempat ibadah, pemerintah juga akan menambah kapasitas menjadi 50 persen di wilayah PPKM Level 4 dan 3.

Dalam PPKM periode ini, Luhut menyebut ada tambahan kabupaten atau kota yang masuk kategori level 3.

Dengan demikian, total kabupaten atau kota yang masuk dalam level 3 dan 2 mencapai 61 di Jawa-Bali.

Baca juga: Siapakah Taliban, Kelompok yang Mengambil Alih Kekuasaan Afghanistan?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi