Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Daerah Level 3 dan Level 4 pada PPKM Jawa Bali 17-23 Agustus 2021

Baca di App
Lihat Foto
DOK. Shutterstock
Polisi sedang melakukan penyekatan jalan selama PPKM.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus mendatang.

Keputusan perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa-Bali diumumkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator PPKM Jawa-Bali, pada Senin (16/7/2021) malam. 

"PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021," kata Luhut dikutip dari konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden.

Selanjutnya, aturan pelaksanaan PPKM termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri ini mengatur sejumlah kegiatan masyarakat dan memuat daftar daerah sesuai kondisi pandeminya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Penjelasan Luhut soal Sampai Kapan PPKM Akan Diperpanjang?

Mana saja daerah yang masuk level 3 dan level 4?

Daerah PPKM Level 3

Merujuk Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021, daerah-daerah yang masuk dalam kategori level 3 di Jawa dan Bali sebagai berikut:

1. Banten: Kota Cilehon, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, dan Kabupaten Pandeglang.

2. Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirbon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupatan Karawang, dan Kota Tasikmalaya.

3. Jawa Tengah: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kota Semarang, dan Kota Pekalongan.

4. Jawa Timur: Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Jombang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Magetan, Kabupaten Nganjuk, Kota Probolinggo, dan Kota Pasuruan.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4, 3, 2 yang Berlaku hingga 23 Agustus

 

Lihat Foto
KOMPAS.COM/Dok. Satlantas Polresta Bandar Lampung
Aparat kepolisian menutup akses jalan protokol selama perpanjangan PPKM level 4 di Bandar Lampung.

Daerah PPKM Level 4

Sementara itu, daerah-daerah yang masuk kategori level 4 di Jawa Bali sebagai berikut:

1. DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

3. Jawa Barat: Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.

4. Jawa Tengah: Kabupaten Boyolali, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Blora

5. DI Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul. 

Baca juga: Fatmawati dan Sejarah Bendera Pusaka Merah Putih...

 

6. Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Mojokerto,

7. Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Informasi lengkap terkait aturan-aturan di setiap level 3 dan level 4 dapat diakses di sini.

Baca juga: Siapakah Taliban, Kelompok yang Mengambil Alih Kekuasaan Afghanistan?

 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi