KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran terkait tarif tes Covid-19 menggunakan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Keputusan tersebut dikeluarkan menanggapi permintaan Presiden Joko Widodo terkait penurunan harga tes PCR.
Surat edaran bernomor HK.02.02/I/2845/2021 menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan tes RT-PCR Covid-19.
Baca juga: Daftar Daerah Level 3 dan Level 4 pada PPKM Jawa Bali 17-23 Agustus 2021
Berlaku hari ini
Terkait edaran tersebut, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan bahwa aturan tarif PCR terbaru berlaku mulai 17 Agustus 2021.
“(Berlaku) mulai hari ini,” kata Nadia kepada Kompas.com, Selasa (17/8/2021).
Pihaknya menambahkan, aturan ini menetapkan batas atas tarif pelayanan pemeriksaan tes RT-PCR.
Merujuk pada surat edaran tersebut, pemeriksaan PCR oleh fasiitas pelayanan kesehatan dan pemeriksa lain ditetapkan sebagai berikut:
- Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495.000
- Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525.000
Batas tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri atau mandiri.
Kebijakan tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien.
Baca juga: Pemberitaan Surat Kabar di Dunia Saat Taliban Kuasai Afghanistan
Perbandingan tes PCR negara lain
Melansir situs Kemenkes, tes PCR di Indonesia disebutkan berada di urutan kedua paling murah di antara negara-negara ASEAN, setelah Vietnam.
Lebih lanjut, daftar harga tes PCR di negara ASEAN sebagai berikut:
- Thailand pada kisaran harga Rp 1.300.000 – Rp 2.800.000
- Singapura pada harga Rp 1.600.000
- Filipina pada kisaran harga Rp 437.000 – Rp 1.500.000
- Malaysia pada harga Rp. 510.000
- Vietnam pada harga Rp. 460.000
Sebagai informasi, metode pemeriksaan RT-PCR merupakan salah satu jenis metode Nucleic Acid Amplification Test (NAAT), yang saat ini digunakan rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas lain yang ditetapkan sebagai standar utama konfirmasi diagnosis Covid-19.
Informasi lengkap mengenai batas tarif tertinggi tes PCR dapat diakses di sini.
Baca juga: Alasan Mengapa Harga Tes PCR di Indonesia Mahal dan Kapan Harganya Turun?
Polemik harga tes PCR
Sejak awal pandemi Covid-19, biaya tes PCR mandiri di Indonesia masih terbilang mahal, yaitu berkisar di angka Rp 1 juta.
Polemik perihal mahalnya harga tes PCR di Indonesia menjadi perbincangan khalayak dalam beberapa waktu terakhir.
Hal itu setelah harga tes PCR di Indonesia disebutkan lebih mahal daripada negara lain.
Termasuk hampir 10 kali lipat lebih mahal harganya jika dibandingkan India.
Diberitakan India Today, 4 Agustus 2021, India memangkas harga tes PCR yang sebelumnya 800 Rupee menjadi 500 Rupee atau setara Rp 96.000 berdasarkan kurs saat itu.
Sementara itu bagi mereka yang ingin melakukan tes PCR di rumah, biayanya 700 Rupee per tes. Sebelumnya tes PCR di rumah dihargai 1.200 Rupee.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun meminta Kementerian Kesehatan untuk menurunkan harga tes PCR di rentang Rp 450.000 hingga Rp 550.000.
Baca juga: Kenapa Harga Tes PCR di Indonesia Mahal? Ini Alasannya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.