Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabar Baik bagi Pekerja, Siap-siap untuk Bantuan Subsidi Gaji Tahap 2

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi gaji, THR, subsidi gaji
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Ada kabar baik untuk Anda yang masih menunggu bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) 2021.

BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap II pada Senin (16/8/2021).

Sebelumnya pada tahap I, BPJS Ketenagakerjaan sendiri sudah menyerahkan 1.000.200 data calon penerima BSU.

Kemudian di tahap II ini, data yang diserahkan berjumlah 1,25 juta.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan demikian, total data yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini sebanyak 2,25 juta data dari target BSU 2021 yang menyasar 8,7 juta lebih pekerja.

Data tersebut telah diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) selaku pihak yang mengadakan BSU.

Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan, penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap.

Hal ini untuk memastikan agar penyaluran bantuan tepat sasaran, serta meminimalisasi terjadinya kesalahan distribusi BSU.

Ada 947.669 terima BSU

Sebagaimana diketahui, jumlah pekerja yang menerima dana BSU Rp 1 juta sebanyak 947.669 pekerja.

Namun, dari angka tersebut, ada 42.153 data pekerja tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima bantuan lain.

Kemudian, sebanyak 10.378 data pekerja dinyatakan gagal transfer. Hal ini disebabkan rekening pekerja berstatus dormant atau tidak valid.

Khusus untuk yang gagal transfer selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.

Baca juga: Muncul Data Masih Verifikasi Permenaker Saat Cek BSU, Apa Artinya?

Dana disalurkan melalui bank Himbara

Penyaluran dana BSU akan ditransfer melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) yang terdiri dari BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.

Untuk calon penerima BSU yang belum memiliki rekening pada bank Himbara, akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.

Oleh karena itu, para pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.

Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di situs web resmi BP Jamsostek (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau berkoordinasi dengan kantor cabang BP Jamsostek setempat.

Adapun data mandatory yang dibutuhkan sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama lengkap
  3. Tanggal lahir
  4. Alamat pemberi kerja
  5. Nama ibu kandung
  6. Nomor telepon seluler
  7. Alamat email

Selain itu, Anggoro juga mengingatkan kepada pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya.

Menurutnya, para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BP Jamsostek.

"Dengan menjadi peserta BP Jamsostek, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," ujar Anggoro.

Baca juga: Cara Cek Subsidi Gaji Lewat Aplikasi dan Situs BPJS Ketenagakerjaan

Kriteria penerima BSU 2021

Tidak semua pekerja/buruh bisa menerima BSU 2021, kriteria atau ketentuan penerima BSU tahun ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.

Kriteria tersebut, antara lain:

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan
  • Berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri No 22 dan 23 Tahun 2021
  • Bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Cara cek penerima BSU

Anggoro menambahkan, demi mempermudah peserta mengetahui apakah dirinya berhak atas dana BSU, BP Jamsostek telah menyediakan kanal-kanal informasi bagi peserta guna mengakses informasi terkait eligibilitas mereka dalam memperoleh dana BSU.

Terdapat beberapa kanal yang disediakan oleh BP Jamsostek terkait informasi BSU ini, antara lain melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU, dapat melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Selain itu, juga terdapat layanan WhatsApp di nomor 081380070175 dan juga call center Layanan Masyarakat 175.

Adapun pemberian BSU ini sengaja diluncurkan oleh pemerintah kepada masyarakat, terutama pekerja buruh, agar roda perekonomian dapat terus berjalan dengan mempertahankan daya beli masyarakat.

"Kami harapkan proses penyaluran data secara segera selesai, sehingga seluruh pekerja yang terdampak mendapatkan dana BSU," ujar Anggoro.

"Semoga dana yang diterima dapat bermanfaat membantu menopang kebutuhan hidup sehari-hari pekerja dan keluarga, sekaligus menggerakkan perekonomian, sesuai dengan tujuan BSU ini," lanjut dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi