KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan tarif baru tes PCR (polymerase chain reaction), maksimal Rp 495.000 untuk Jawa-Bali dan Rp 525.000 untuk luar Jawa-Bali.
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting menjelaskan, testing menggunakan PCR terbagi menjadi dua hal.
Pertama, untuk pelayanan dan diagnostik bagi mereka yang sakit, atau untuk persyaratan administrasi perjalanan atau kegiatan yang bertemu secara fisik.
Kedua, untuk kegiatan pelacakan kontak dalam rangka penanggulangan Covid-19 terhadap mereka yang bergejala, kontak erat, dan hasil rapid test antigen-nya reaktif.
"Butir pertama selama ini berbayar, dan kali ini harganya diturunkan agar tidak membebani masyarakat. Butir kedua ini dibiayai oleh pemerintah," kata Ginting saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Alasan Jokowi Minta Harga Tes PCR Diturunkan Jadi Rp 450.000-Rp 550.000
Ketersediaan lab
Ia melanjutkan, mengenai ketersediaan laboratorium, hal itu disiapkan oleh sejumlah pihak, mulai pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, rumah sakit, hingga sektor swasta.
Jumlahnya, kata Ginting, juga harus merata di seluruh kabupaten/kota dan pulau-pulau terpencil hingga mampu menyediakan akses, akselerasi, dan kualitas yang baik.
Sehingga, hasilnya dapat dilaporkan dalam waktu 1x24 jam.
"Oleh karena itu, pemerintah melalui dinkes provinsi atau kabupaten atau kota, membina semua laboratorium agar mengikuti SOP yang diatur pemerintah," kata Ginting.
Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan sarana dan pra-sarana, logistik laboratorium, serta jaringan pelaporan dengan harga semurah mungkin kepada laboratorium swasta.
Baca juga: Harga Tes PCR dan Antigen di Kimia Farma Turun, Ini Rinciannya
Dengan sejumlah dukungan tersebut, diharapkan laboratorium swasta dapat hidup menjadi laboratorium pelayanan dan surveilans.
"Alat PCR yang murah, reagen yang murah, serta biosafety cabinet yang murah akan membantu pihak laboratorium swasta bekerja dengan baik dengan harga sesuai ketentuan pemerintah," ujar nya.
"Perlu peran National Lab Focal Point untuk membina dan mengawasi kegiatan laboratorium secara nasional untuk suksesnya pencapaian 3T, apakah di Balitbangkes atau Farmalkes Kemenkes," tandas Ginting.
Diberitakan Kompas.com, Senin (16/8/2021), Kemenkes telah mengumumkan batas biaya tertinggi tes PCR untuk Covid-19.
Pengumuman itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor R: HK.02.02/I/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan reserve transcription polymerase chain reaction (RT-PCR).
Baca juga: Alasan Tes PCR Tak Bisa Langsung Muncul 1x24 Jam
Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menjelaskan, batas biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali sebesar Rp 495.000 dan Rp 525.000 di luar Jawa-Bali.
Ia meminta semua fasilitas kesehatan, seperti RS dan laboratorium, menerapkan ketentuan harga tertinggi tes PCR yang telah ditetapkan.
Selain itu, hasil pemeriksaan PCR harus dikeluarkan dalam durasi 24 jam dari pengambilan swab.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.