Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Jenis Vaksin yang Diperbolehkan

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi vaksin Covid-19 untuk ibu hamil, vaksinasi Covid-19 pada ibu hamil, efek samping vaksin, efek samping vaksinasi Covid-19 pada ibu hamil.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Upaya memperluas sasaran vaksin Covid-19 terus dilakukan pemerintah.

Setelah pemberian vaksin Covid-19 kepada anak-anak usia 12-17 tahun, pemerintah juga memberikan lampu hijau pemberian vaksin Covid-19 kepada ibu hamil.

Kendati demikian, tidak semua ibu hamil bisa mengikuti program vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 Lewat PeduliLindungi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada persyaratan tertentu bagi ibu hamil yang ingin mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, kepastian pemberian vaksin Covid-19 bagi ibu hamil tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

 

Aturan tersebut berlaku secara nasional mulai 3 Agustus 2021.

Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Lewat PeduliLindungi

Terkait dengan pelaksanaannya, imbuh Nadia, dapat dilakukan di fasilitas kesehatan manapun.

"Di fasyankes," ujar Nadia kepada Kompas.com, baru-baru ini.

Adapun vaksin yang bisa digunakan ada 3 merek, yaitu CoronaVac (Sinovac), Pfizer, dan Moderna. 

Baca juga: 3 Juta Vaksin Moderna Tiba di Indonesia, Ditujukan untuk Siapa?

Tidak bisa memilih

Menurutnya, pemberian vaksin Covid-19 kepada ibu hamil tergantung dari ketersediaan vaksin, sehingga masyarakat tidak bisa memilih merek tertentu dalam pemberian vaksin tersebut.

"Tapi untuk alokasi vaksinnya menyesuaikan perhitungan dari dinkes masing-masing," tuturnya.

Dalam SE Kemenkes disebutkan, keputusan diperbolehkannya vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil diambil setelah melihat kasus Covid-19 terhadap ibu hamil meningkat di kota besar dalam keadaan berat (severe case), khususnya ibu hamil dengan kondisi media tertentu.

"Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI)," demikian bunyi SE tersebut.

Baca juga: Ramai soal PPKM Level 4, Kapan Sekolah Tatap Muka Kembali Dibuka?

Adapun prosedur pelaksanaan vaksinasi pada ibu hamil tak jauh berbeda dari vaksinasi yang biasa dilakukan.

Sebelum divaksinasi, ibu hamil akan melewati tahapan skrining seperti pengecekan suhu tubuh, tekanan darah, hingga ditanya soal riwayat penyakit.

Kemudian, pemberian dosis pertama vaksinasi dimulai pada trimester kedua kehamilan dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Baca juga: Cara Melihat dan Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19

Syarat vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil

Melansir Kompas.com, Selasa (3/8/2021), berikut ini syarat vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil:

1. Ibu hamil dengan usia kehamilan trimester 2 (14-28 minggu) dan trimester ketiga (29 sampai dengan aterm).

2. Ibu hamil yang memiliki tekanan darah di atas 140/90 mmHg tidak dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dan dirujuk ke RS.

3. Ibu hamil yang memiliki gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, dan pandangan kabur akan ditinjau ulang untuk menerima vaksinasi dan dirujuk ke RS.

Baca juga: Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 di Peduli Lindungi

4. Jika mempunyai penyakit jantung, asma, DM, penyakit paru, HIV, hipertiroid, ginjal kronik, dan penyakit hati harus dalam kondisi terkontrol.

5. Jika mengidap penyakit autoimun harus dalam kondisi terkontrol dan dapat persetujuan dokter.

6. Jika memiliki riwayat alergi berat harus mendapatkan pemantauan khusus, apalagi setelah mendapatkan vaksinasi untuk mengantisipasi munculnya efek samping.

Baca juga: Sertifikat Vaksin Lama, Apakah Bisa untuk Syarat Bepergian?

Terpisah, Team POKJA Infeksi Saluran Reproduksi PP POGI sekaligus Kepala SMF Obgin RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, dr Ekarini Aryasatiani menegaskan bahwa vaksin Covid-19 untuk ibu hamil aman.

"Aman, oke semua," kata Ekarini kepada Kompas.com, Rabu (4/8/2021).

Selain itu pihaknya juga menjelaskan, vaksin Covid-19 tidak memiliki dampak pada janin.

"Enggak ada. Malah ada imunisasi pasif dari ibu masuk ke janin. Janin tambah sehat," imbuhnya.

Baca juga: Belum Dapat SMS? Ini Cara Unduh dan Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat Vaksinasi Ibu Hamil

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi