Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tahap 2 Ditransfer Pekan Depan!

Baca di App
Lihat Foto
.
.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap 2 pada Senin (16/8/2021).

Diberitakan Kompas.com, Rabu (18/8/2021), data calon penerima yang diserahkan pada tahap 2 ini berjumlah 1,25 juta.

Sebelumnya pada tahap pertama, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 1.000.200 data calon penerima BSU.

Dengan demikian, total data yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini sebanyak 2,25 juta data, dari target BSU 2021 yang menyasar 8,7 juta lebih pekerja.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Data tersebut telah diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selaku pihak yang mengadakan BSU.

Baca juga: Muncul Data Masih Verifikasi Permenaker Saat Cek BSU, Apa Artinya?

Lantas, kapan BSU tahap kedua akan ditransfer?

Cair pekan depan

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Anwar Sanusi membenarkan pihaknya baru saja menerima data 1,25 juta calon penerima BSU tahap 2 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Pihaknya menjelaskan, data tersebut biasanya akan diproses memakan waktu sekitar seminggu hingga akhirnya BSU Rp 1 juta ditransfer ke rekening penerima.

"Belajar pada tahap pertama, biasanya satu minggu sudah diterima," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/8/2021).

Mengingat data baru diserahkan BPJS Ketenagakerjaan pada Senin (16/8/2021), Anwar mengatakan, dana subsidi gaji akan diterima oleh pekerja yang memenuhi syarat pada minggu depan.

"Mudah-mudahan minggu depan sudah (ditransfer)," lanjutnya menjelaskan.

Baca juga: Cek Penerima BSU 2021, Bisa lewat Aplikasi, Web, atau WhatsApp

 

Tahap penyaluran BSU

Anwar mengungkapkan, berbagai tahapan dalam penyaluran BSU kepada para pekerja, yakni dimulai dari melakukan pengecekan kelengkapan data.

"Kami lakukan pengecekan kelengkapan dan pemadanan data dengan program PKH (Program Keluarga Harapan), Kartu Prakerja, dan BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro)," papar dia.

Kemudian jika pengecekan telah sepenuhnya rampung, maka Kemnaker segera mengeluarkan surat perintah pembayaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

"Kalau (data) sudah clean, kami keluarkan surat perintah membayar ke KPPN. Kemudian kami kirimkan ke bank-bank penyalur," jelas Anwar.

Setelah dana diterima oleh bank penyalur, dalam hal ini bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) serta Bank Syariah Indonesia (khusus di Aceh) selanjutnya dana ditransfer ke rekening penerima.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Syarat Penerima BSU Rp 1 Juta

Cara cek penerima

Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek penerima BSU tahun 2021:

1. Aplikasi BPJSTKU

Salah satu syarat penerima BSU yakni menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mengecek kepesertaan bisa dilakukan melalui aplikasi BPJSTKU

Langkah untuk mengeceknya, meliputi:

  1. Install aplikasi BPJSTKU di ponsel
  2. Registrasi melalui e-mail dengan membubuhkan nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama
  3. Setelah berhasil, lakukan login, lalu pilih kartu digital, klik kartu digital tersebut
  4. Keterangan kepesertaan aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman
  5. Nomor rekening bank yang terdaftar juga akan muncul.

Baca juga: BSU Disalurkan ke Bank Himbara, Bagaimana jika Rekening Bukan Himbara? Ini Kata Kemnaker

 

2. Website SSO BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mengecek kepesertaan aktif atau tidak, juga bisa melalui website SSO BPJS.

Langkahnya, yakni:

  1. Akses laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Pilih menu "Buat Akun Baru"
  3. Isikan segmen dan e-mail
  4. Kemudian, tulis kode OTP yang didapatkan.
  5. Isi formulir sesuai dengan data diri yang mencakup nomor KPJ, nama, tanggal lahir, NIK, nama ibu kandung, nomor ponsel yang aktif dan e-mail.
  6. Setelah login, maka status kepesertaan akan terlihat dengan klik kartu digital.

Baca juga: Muncul Data Masih Verifikasi Permenaker Saat Cek BSU, Apa Artinya?

3. Website BSU BPJS

Untuk mengecek penerima BSU juga bisa dilihat melalui situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id.

Caranya, meliputi:

  1. Buka situs https://bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu
  2. Isi NIK yang tertera pada KTP
  3. Isi nama lengkap sesuai yang tertera pada KTP
  4. Isi tanggal lahir
  5. Tandai centang pada captcha
  6. Klik "Lanjutkan".

4. WhatsApp

Laman BSU BPJS Ketenagekerjaan sempat mengalami kendala dan tidak diakses oleh publik.

Berdasrkan informasi dari Twitter resmi @BPJSKTinfo mengatakan, masyarakat bisa mengatasi masalah tersebut dengan menghubungi nomor Whatsapp 081380070175 atau link berikut http://wa.me/6281380070175.

Nomor WA BPJS Ketenagakerjaan tersebut bisa diakses bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dan bila mengalami kendala terkait layanan program BPJamsostek.

Baca juga: Update Pencairan BSU 2021, Cek Status Penerima lewat sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Adapun informasi yang dapat diperoleh sebagai berikut:

  • Informasi kepesertaan
  • Informasi klaim
  • Informasi kanal layanan
  • E-form pengaduan
  • Informasi calon penerima bantuan subsidi gaji 2021

Artinya, masyarakat bisa mengcek penerima subsidi gaji melalui nomor WA BPJS Ketenagakerjaan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi