KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih bertahap melakukan penyaluran dana bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Saat ini, sudah ada 2,25 juta data calon penerima BSU yang diserahkan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada pemerintah.
Adapun dana bantuan ini akan diberikan sebesar Rp 500.000 per bulannya, di mana pencairan dilakukan secara sekaligus.
Artinya, dalam satu kali pencairan, pekerja/buruh akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1 juta.
Baca juga: Apakah Semua Pekerja/Buruh Bisa Dapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta?
Lantas, apakah korban penutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja yang resign juga berpeluang mendapatkan BSU?
Anggota Biro Humas Kemnaker Rintoko mengatakan bahwa mereka yang termasuk korban PHK dan karyawan resign masih berpeluang mendapatkan BSU dengan syarat tertentu.
"Kalau yang di-PHK selama BPJS Ketenagakerjaannya belum dinonaktifkan per 30 Juni 2021 kemungkinan masih bisa dapat," ujar Rintoko kepada Kompas.com, Rabu (18/8/2021).
Menurut dia, untuk pengecekan apakah mereka yang korban PHK masih aktif BPJS Ketenagakerjaannya atau tidak bisa dicek di laman bsu.kemnaker.go.id.
Baca juga: Cara Klaim Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Cara cek keaktifan BPJS Ketenagakerjaan
- Buka situs bsu.kemnaker.go.id
- Pilih "Pengecekan"
- Kunjungi website kemnaker.go.id
- Pilih menu "Daftar", jika belum memiliki akun. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
- Login
- Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
- Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak
Baca juga: Tanda jika Lolos sebagai Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta
Besaran BSU untuk korban PHK tidak dipotong
Rintoko menyampaikan bahwa nominal bantuan BSU ini tidak dipotong sama sekali ketika disalurkan kepada korban PHK atau karyawan resign.
"Enggak ada potongan," ujar dia.
"Kalau potongan-potongan seperti itu, setahu saya enggak masuk bagian dari data calon penerima BSU," lanjut dia.
Ia menambahkan, mereka yang menerima BSU merupakan data yang telah sesuai dengan persyaratan calon penerima BSU, dan masih aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya.
Baca juga: 5 Fakta soal Bantuan Subsidi Upah/Gaji Rp 1 Juta, dari Jadwal Pencairan hingga Cara Mengeceknya
Syarat penerima BSU 2021
Diketahui, ada 5 syarat yang harus dipenuhi calon penerima BSU 2021.
Berikut rinciannya:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh: upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Berdasarkan update terbaru, jumlah pekerja yang menerima dana BSU Rp 1 juta sebanyak 947.669 pekerja.
Baca juga: Cek Nama Penerima Bansos BST, BPNT dan PKH di cekbansos.kemensos.go.id
Dari jumlah tersebut ada 42.153 data pekerja tidak lolos verifikasi, karena tercatat sebagai penerima bantuan lain.
Kemudian, sebanyak 10.378 data pekerja dinyatakan gagal transfer.
Hal ini disebabkan karena rekening pekerja berstatus dormant atau tidak valid.
Khusus untuk yang gagal transfer selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.
Baca juga: 7 Bantuan yang Digelontorkan Selama Pandemi Covid-19
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.