KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama BPJS Ketenagakerjaan mengadakan program vaksinasi Covid-19 gratis untuk pekerja yang digelar pada 18-19 Agustus 2021.
Dilansir dari akun Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker, vaksinasi ini berlangsung pada pukul 08.00-16.00 WIB.
Baca juga: Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 di Peduli Lindungi
Baca juga: Belum Dapat SMS? Ini Cara Unduh dan Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19
Lokasi vaksinasi dilaksanakan di Aula Gedung Serbaguna Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav.51 Jakarta Selatan.
Adapun jenis vaksin yang digunakan adalah vaksin AstraZeneca.
Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Lewat PeduliLindungi
Lantas, siapa saja yang bisa mendaftar dan bagaimana cara mendaftarnya?
Anggota Biro Humas Kemnaker Rintoko mengatakan, vaksinasi gratis Kemnaker dan BPJamsostek tersebut tidak hanya terbatas untuk pekerja dan peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), melainkan juga dapat diikuti masyarakat umum.
"Sebenarnya kalau kita bicara pekerja migran, calon pemagang luar negeri, itu cakupannya sudah luas ya, pendaftaran itu kan ada kategori masyarakat umum," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/8/2021).
"Intinya siapa pun bisa, di halaman pendaftaran juga ada sisa-sisa kuota, angkanya terlampir," katanya lagi.
Baca juga: Syarat Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Jenis Vaksin yang Diperbolehkan
Pendaftaran vaksinasi Covid-19
Bagi pekerja yang berminat untuk mengikuti vaksinasi, imbuhnya dapat mendaftarkan diri secara online atau daring di situs vaksinasipekerja.id.
"(Pendaftaran) coba cek di situs https://vaksinasipekerja.id," kata Rintoko.
Sementara itu, saat disinggung terkait kuota vaksinasi yang digelontorkan pada program ini, pihaknya tidak menjelaskan secara rinci.
Baca juga: Belum Dapat SMS? Ini Cara Unduh dan Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19
Melansir laman vaksinpekerja.id, kategori pekerjaan yang berhak mengikuti vaksinasi cukup beragam, antara lain:
- Lansia
- Pendidik
- Pedagang pasar
- Tokoh agama
- Wakil rakyat
- Pejabat negara
- Pegawai pemerintah
- Keamanan
- Pelayanan publik
- Transportasi publik
- Atlet
- Wartawan dan pekerja media
- Pariwisata
- TNI
- Polri
- BUMN
- BUM
- Masyarakat umum
Baca juga: Cara Melihat dan Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19
Tata cara pendaftaran vaksinasi Covid-19
Berikut tata cara pendaftaran vaksinasi pekerja dari Kemenaker.
1. Buka situs https://vaksinasipekerja.id
2. Isi nama lengkap
3. Isi email
4. Isi nomor ponsel Anda
5. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit yang tertera pada KTP
6. Isi tanggal lahir
7. Isi jenis kelamin
8. Tuliskan nama instansi pekerjaan
9. Tuliskan jenis pekerjaan Anda
10. Pilih kategori pekerjaan yang dilakoni
11. Pilih provinsi tempat Anda tinggal
12. Pilih kota/kabupaten tempat Anda tinggal
13. Tuliskan alamat lengkap beserta nama desa, kecamatan, kabupaten, provinsi
14. Unggah foto KTP dan tunggu sampai proses pengunduhan selesai
15. Pilih waktu kedatangan sesuai tanggal dan jam yang ingin didatangi, cek juga kuota vaksin yang tersedia
16. Klik "Daftar"
Jika peserta sudah pernah mendaftarkan diri, ia juga dapat mengecek kepesertaannya dengan mengeklik link berikut.
Syarat jadi peserta vaksinasi Kemnaker
Ada dua syarat yang diberikan agar Anda dapat menerima vaksinasi dari Kemnaker, yakni:
- Vaksin untuk pekerja usia 17 tahun keatas
- Program vaksinasi ini tidak berlaku bagi mereka yang sudah terdaftar di program vaksinasi gotong royong.
Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya
Dokumen yang diperlukan
Setelah Anda selesai mendaftar dan sesuai dengan persyaratan yang diminta, Anda wajib menyiapkan beberapa peralatan dan dokumen yang dibawa saat vaksinasi.
Adapun peralatan dan dokumen tersebut, antara lain:
- Menggunakan masker
- Membawa fotokopi KTP
- Membawa pulpen/pena sendiri
- Usahakan sudah sarapan atau makan siang sebelum divaksin.
Baca juga: 7 Bantuan yang Digelontorkan Selama Pandemi Covid-19
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.