Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemnaker dan BPJamsostek Adakan Vaksinasi Covid-19 Gratis untuk Pekerja pada 18-19 Agustus 2021, Ini Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Baca di App
Lihat Foto
Instagram: @kemnaker
Tangkapan layar poster vaksinasi pekerja yang digelar oleh Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama BPJS Ketenagakerjaan mengadakan program vaksinasi Covid-19 gratis untuk pekerja yang digelar pada 18-19 Agustus 2021.

Dilansir dari akun Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker, vaksinasi ini berlangsung pada pukul 08.00-16.00 WIB.

Baca juga: Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 di Peduli Lindungi

Baca juga: Belum Dapat SMS? Ini Cara Unduh dan Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lokasi vaksinasi dilaksanakan di Aula Gedung Serbaguna Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav.51 Jakarta Selatan.

Adapun jenis vaksin yang digunakan adalah vaksin AstraZeneca.

Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Lewat PeduliLindungi

Lantas, siapa saja yang bisa mendaftar dan bagaimana cara mendaftarnya?

Anggota Biro Humas Kemnaker Rintoko mengatakan, vaksinasi gratis Kemnaker dan BPJamsostek tersebut tidak hanya terbatas untuk pekerja dan peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), melainkan juga dapat diikuti masyarakat umum.

 

"Sebenarnya kalau kita bicara pekerja migran, calon pemagang luar negeri, itu cakupannya sudah luas ya, pendaftaran itu kan ada kategori masyarakat umum," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/8/2021).

"Intinya siapa pun bisa, di halaman pendaftaran juga ada sisa-sisa kuota, angkanya terlampir," katanya lagi.

Baca juga: Syarat Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Jenis Vaksin yang Diperbolehkan

Pendaftaran vaksinasi Covid-19

Bagi pekerja yang berminat untuk mengikuti vaksinasi, imbuhnya dapat mendaftarkan diri secara online atau daring di situs vaksinasipekerja.id.

"(Pendaftaran) coba cek di situs https://vaksinasipekerja.id," kata Rintoko.

Sementara itu, saat disinggung terkait kuota vaksinasi yang digelontorkan pada program ini, pihaknya tidak menjelaskan secara rinci.

Baca juga: Belum Dapat SMS? Ini Cara Unduh dan Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19

Melansir laman vaksinpekerja.id, kategori pekerjaan yang berhak mengikuti vaksinasi cukup beragam, antara lain:

  • Lansia
  • Pendidik
  • Pedagang pasar
  • Tokoh agama
  • Wakil rakyat
  • Pejabat negara
  • Pegawai pemerintah
  • Keamanan
  • Pelayanan publik
  • Transportasi publik
  • Atlet
  • Wartawan dan pekerja media
  • Pariwisata
  • TNI
  • Polri
  • BUMN
  • BUM
  • Masyarakat umum

Baca juga: Cara Melihat dan Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19

Tata cara pendaftaran vaksinasi Covid-19

Berikut tata cara pendaftaran vaksinasi pekerja dari Kemenaker.

1. Buka situs https://vaksinasipekerja.id

2. Isi nama lengkap

3. Isi email

4. Isi nomor ponsel Anda

5. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit yang tertera pada KTP

6. Isi tanggal lahir

7. Isi jenis kelamin

8. Tuliskan nama instansi pekerjaan

9. Tuliskan jenis pekerjaan Anda

10. Pilih kategori pekerjaan yang dilakoni

11. Pilih provinsi tempat Anda tinggal

12. Pilih kota/kabupaten tempat Anda tinggal

13. Tuliskan alamat lengkap beserta nama desa, kecamatan, kabupaten, provinsi

14. Unggah foto KTP dan tunggu sampai proses pengunduhan selesai

15. Pilih waktu kedatangan sesuai tanggal dan jam yang ingin didatangi, cek juga kuota vaksin yang tersedia

16. Klik "Daftar"

Jika peserta sudah pernah mendaftarkan diri, ia juga dapat mengecek kepesertaannya dengan mengeklik link berikut.

Syarat jadi peserta vaksinasi Kemnaker

Ada dua syarat yang diberikan agar Anda dapat menerima vaksinasi dari Kemnaker, yakni:

  • Vaksin untuk pekerja usia 17 tahun keatas
  • Program vaksinasi ini tidak berlaku bagi mereka yang sudah terdaftar di program vaksinasi gotong royong.

Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya

Dokumen yang diperlukan

Setelah Anda selesai mendaftar dan sesuai dengan persyaratan yang diminta, Anda wajib menyiapkan beberapa peralatan dan dokumen yang dibawa saat vaksinasi.

Adapun peralatan dan dokumen tersebut, antara lain:

  • Menggunakan masker
  • Membawa fotokopi KTP
  • Membawa pulpen/pena sendiri
  • Usahakan sudah sarapan atau makan siang sebelum divaksin.

Baca juga: 7 Bantuan yang Digelontorkan Selama Pandemi Covid-19

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 5 Aktivitas Publik di Jakarta yang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Vaksinasi Covid-19 Bagi Warga yang Belum Punya NIK

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi