KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 untuk para pekerja.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, kemungkinan para pekerja yang terdata sebagai penerima BSU tahap 2 sudah bisa menerima bantuan pada pekan depan.
Anwar mengatakan, pihaknya telah menerima data 1,25 juta pekerja calon penerima BSU tahap 2 dari BPJS Ketenagakerjaan pada Senin (16/8/2021).
"Setelah itu kita lakukan pengecekan kelengkapan dan pemadanan data dengan program PKH, Kartu Prakerja, dan BPUM," kata Anwar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Tidak Hanya Pekerja, Korban PHK dan Karyawan Resign Bisa Dapat BSU 2021, Ini Syaratnya
Anwar mengatakan, setelah pengecekan data selesai dilakukan, maka Kemnaker akan mengeluarkan surat perintah pembayaran BSU ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Nantinya, KPPN akan menyalurkan dana BSU kepada bank-bank penyalur yang telah ditetapkan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri, serta Bank Syariah Indonesia (khusus Aceh).
"Belajar pada tahap pertama, biasanya 1 minggu sudah diterima," kata Anwar.
Penerima BSU tahap 1
BSU adalah bantuan tunai sebesar Rp 1 juta yang diberikan secara langsung ke rekening bank milik pekerja yang berhak menerima.
Adapun target sasaran BSU pada 2021 adalah lebih dari 8,7 juta pekerja.
Diberitakan Kompas.com, Rabu (18/8/2021) jumlah pekerja yang menerima BSU tahap pertama sebesar Rp 1 juta adalah sebanyak 947.669 pekerja.
Baca juga: Tanda jika Lolos sebagai Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta
Namun, dari angka tersebut, ada 42.153 data pekerja tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima bantuan lain.
Kemudian, sebanyak 10.378 data pekerja dinyatakan gagal transfer, karena rekening pekerja berstatus dormant atau tidak valid.
Khusus untuk penerima BSU yang mengalami gagal transfer, selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.
Baca juga: Apakah Semua Pekerja/Buruh Bisa Dapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta?
Cek penerima BSU
Diberitakan Kompas.com, Senin (16/8/2021) berikut berbagai cara untuk mengecek penerima BSU tahun 2021.
1. Melalui aplikasi BPJSTKU
Salah satu syarat penerima BSU yakni menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mengecek kepesertaan bisa dilakukan melalui aplikasi BPJSTKU.
Baca juga: Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 18 dari Golongan Ini Dipastikan Tak Akan Lolos, Apa Saja?
Langkah untuk mengeceknya, meliputi:
- Install aplikasi BPJSTKU di ponsel
- Registrasi melalui e-mail dengan membubuhkan nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama
- Setelah berhasil, lakukan login, lalu pilih kartu digital, klik kartu digital tersebut
- Keterangan kepesertaan aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman
- Nomor rekening bank yang terdaftar juga akan muncul.
Baca juga: Prakerja Gelombang 18 Dibuka, Ini 10 Jenis Pekerjaan Paling Dicari
2. Melalui website SSO BPJS
Untuk mengecek kepesertaan aktif atau tidak, pekerja juga bisa melakukan pengecekan melalui website SSO BPJS.
Langkahnya, yakni:
- Akses laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Pilih menu "Buat Akun Baru"
- Isikan segmen dan e-mail
- Kemudian, tulis kode OTP yang didapatkan
- Isi formulir sesuai dengan data diri yang mencakup nomor KPJ, nama, tanggal lahir, NIK, nama ibu kandung, nomor ponsel yang aktif dan e-mail
- Setelah login, maka status kepesertaan akan terlihat dengan klik kartu digital.
Baca juga: Cara Klaim Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan
3. Melalui website BSU BPJS
Untuk mengecek penerima BSU juga bisa dilihat melalui situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id.
Caranya, meliputi:
- Buka situs https://bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu
- Isi NIK yang tertera pada KTP
- Isi nama lengkap sesuai yang tertera pada KTP
- Isi tanggal lahir
- Tandai centang pada captcha
- Klik "Lanjutkan".
Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya
4. Melalui WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan
Laman BSU BPJS Ketenagekerjaan sempat mengalami kendala dan tidak diakses oleh publik.
Berdasarkan informasi dari Twitter resmi @BPJSKTinfo, masyarakat bisa mengatasi masalah tersebut dengan menghubungi nomor Whatsapp 081380070175 atau link berikut http://wa.me/6281380070175.
Nomor WA BPJS Ketenagakerjaan tersebut bisa diakses bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dan bila mengalami kendala terkait layanan program BPJamsostek.
Baca juga: 7 Bantuan yang Digelontorkan Selama Pandemi Covid-19
Adapun informasi yang dapat diperoleh sebagai berikut:
- Informasi kepesertaan
- Informasi klaim
- Informasi kanal layanan
- E-form pengaduan
- Informasi calon penerima bantuan subsidi gaji 2021
Artinya, masyarakat bisa mengecek penerima subsidi gaji melalui nomor WA BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: 5 Fakta soal Bantuan Subsidi Upah/Gaji Rp 1 Juta, dari Jadwal Pencairan hingga Cara Mengeceknya