KOMPAS.com - Program vaksinasi massal Covid-19 terus digalakkan pemerintah.
Satu per satu kelompok masyarakat mulai mendapatkan suntikan vaksin demi menurunkan risiko terinfeksi Covid-19 dan mengalami gejala yang parah.
Bagi yang belum vaksin tidak perlu panik. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mengadakan program vaksinasi Covid-19 gratis untuk pekerja yang digelar pada 18-19 Agustus 2021.
Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya
Melansir akun Instagram resmi Kemenaker, @kemnaker, vaksinasi ini berlangsung pada pukul 08.00-16.00 WIB.
Lokasi vaksinasi dilaksanakan di Aula Gedung Serbaguna Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 51, Jakarta Selatan.
Adapun jenis vaksin yang digunakan adalah vaksin AstraZeneca.
Baca juga: Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 di Peduli Lindungi
Baca juga: Belum Dapat SMS? Ini Cara Unduh dan Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19
Bagaimana cara daftarnya dan siapa saja yang boleh ikut vaksinasi Covid-19 tersebut?
Pendaftaran dilakukan online
Anggota Biro Humas Kemenaker Rintoko mengatakan, vaksinasi gratis Kemenaker dan BP Jamsostek tersebut tidak hanya terbatas untuk pekerja dan peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), tetapi juga dapat diikuti masyarakat umum.
"Sebenarnya kalau kita bicara pekerja migran, calon pemagang luar negeri, itu cakupannya sudah luas ya, pendaftaran itu kan ada kategori masyarakat umum," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/8/2021).
"Intinya siapa pun bisa, di halaman pendaftaran juga ada sisa-sisa kuota, angkanya terlampir," katanya lagi.
Baca juga: Cara Klaim Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Bagi pekerja yang berminat untuk mengikuti vaksinasi, imbuhnya, dapat mendaftarkan diri secara online atau daring di situs vaksinasipekerja.id.
"(Pendaftaran) coba cek di situs https://vaksinasipekerja.id," kata Rintoko.
Sementara itu, saat disinggung terkait kuota vaksinasi yang digelontorkan pada program ini, pihaknya tidak menjelaskan secara terperinci.
Baca juga: Syarat Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Jenis Vaksin yang Diperbolehkan
Syarat jadi peserta vaksinasi
Ada dua syarat yang diberikan agar Anda dapat menerima vaksinasi dari Kemenaker, yakni:
- Vaksin untuk pekerja usia 17 tahun ke atas
- Program vaksinasi ini tidak berlaku bagi mereka yang sudah terdaftar di program vaksinasi gotong royong.
Baca juga: Tarif Tes PCR Turun Jadi Rp 495.000, Apa Penyebabnya?
Dokumen yang diperlukan Setelah Anda selesai mendaftar dan sesuai dengan persyaratan yang diminta, Anda wajib menyiapkan beberapa peralatan dan dokumen yang dibawa saat vaksinasi. Adapun peralatan dan dokumen tersebut, antara lain:
- Menggunakan masker
- Membawa fotokopi KTP
- Membawa pulpen/pena sendiri
- Usahakan sudah sarapan atau makan siang sebelum divaksin.
Baca juga: Siap-siap, BSU Rp 1 Juta Tahap 2 untuk Pekerja Cair Pekan Depan
Tata cara pendaftaran vaksinasi Covid-19:
Berikut tata cara pendaftaran vaksinasi pekerja dari Kemenaker.
- Buka situs https://vaksinasipekerja.id
- Isi nama lengkap
- Isi e-mail
- Isi nomor ponsel Anda
- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit yang tertera pada KTP
- Isi tanggal lahir
- Isi jenis kelamin
- Tuliskan nama instansi pekerjaan
- Tuliskan jenis pekerjaan Anda
- Pilih kategori pekerjaan yang dilakoni
- Pilih provinsi tempat Anda tinggal
- Pilih kota/kabupaten tempat Anda tinggal
- Tuliskan alamat lengkap beserta nama desa, kecamatan, kabupaten, provinsi
- Unggah foto KTP dan tunggu sampai proses pengunduhan selesai
- Pilih waktu kedatangan sesuai tanggal dan jam yang ingin didatangi, cek juga kuota vaksin yang tersedia
- Klik "Daftar" Jika peserta sudah pernah mendaftarkan diri, ia juga dapat mengecek kepesertaannya dengan mengeklik link berikut.
Baca juga: 7 Bantuan yang Digelontorkan Selama Pandemi Covid-19