Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan TNI AD soal Video Viral Oknum Prajurit Tendang dan Paksa Pemuda Tempelkan Kuping ke Knalpot

Baca di App
Lihat Foto
TWITTER
Tangkapan layar oknum prajurit TNI menendang dan memaksa seorang pria menempelkan telinga ke knalpot sepeda motornya.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - TNI Angkatan Darat (TNI AD) memberikan penjelasan terkait video viral oknum prajurit TNI yang memaksa seorang pria menempelkan telinganya ke knalpot sepeda motor.

Diduga tindakan itu dilakukan sebagai sanksi lantaran pria tersebut memasang knalpot racing di sepeda motornya.

Video tersebut ramai dibagikan di aplikasi berbagi video TikTok dan Twitter. Salah satunya dibagikan akun Twitter @txtberseragam, Selasa (17/8/2021).

Baca juga: Penjelasan TNI AU soal Video Viral Helikopter Disebut Dibiarkan Berkeliling Kibarkan Bendera China

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna menegaskan, pihaknya telah menetapkan oknum prajurit tersebut sebagai tersangka dan ditahan.

Oknum prajurit TNI yang viral tersebut, disampaikannya adalah Serka S, yang merupakan Babinsa Koramil 1608-07/Monta Kodim 1608/Bima, NTB.

"(Serka S) ditahan di Subdenpom IX/2-2 Bima, tersangka ditahan dengan kasus tindak pidana penganiayaan," ujarnya sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com (18/8/2021).

"Dalam video yang viral di aplikasi TikTok, (Serka S) memaksa seorang warga menempelkan telinganya di knalpot racing sepeda motor," lanjutnya.

Baca juga: Video Viral Pompa Ban Motor Lewat Kompresi Pembuangan Knalpot, Memang Bisa?

Razia sepeda motor

Tatang menjelaskan, kejadian tersebut bermula dari kegiatan kegiatan razia sepeda motor berknalpot racing oleh anggota Koramil 1608-07/Monta bersama Bhabinkamtibmas setempat.

Dalam razia tersebut, petugas mengamankan sebuah unit sepeda motor berikut dengan seorang pria selaku pemilik kendaraan.

Serka S kemudian memberi sanksi kepada pria tersebut dengan mendekatkan telinganya ke knalpot racing yang terpasang di sepeda motornya.

Baca juga: Viral, Video Pengemudi Truk Tak Berikan Jalan ke Rombongan Alutsista TNI, Sopir: Aku Nggak Bakal Minggir!

"Saat diamankan di Posramil Monta Selatan, salah satu Babinsa Serka S menghukum pesepeda motor tersebut dengan mendekatkan telinganya tepat pada lubang knalpot motor racing," kata dia.

Tatang menegaskan, proses hukum terhadap oknum prajurit tersebut sudah sesuai dengan kebijakan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa.

"Bahwa tidak ada penyelesaian selain proses hukum bagi setiap prajurit TNI AD yang terbukti melanggar," imbuhnya.

Baca juga: Ramai soal Pengemudi Truk Tak Beri Jalan Rombongan Alutsista TNI, Bagaimana Aturannya?


Viral di TikTok dan Twitter

Sebagaimana diberitakan, sebuah video yang menampilkan oknum prajurit TNI memaksa seorang pria menempelkan telinganya ke knalpot sepeda motor viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, tampak oknum TNI itu menggeber sepeda motor yang berknalpot bising. Sementara, pria yang sedang dihukum berada tepat di depan lubang knalpot.

Gas sepeda motor itu digeber hingga mentok.

Baca juga: Video Viral Disebutkan TNI Turunkan Tank Baja untuk Penyekatan Mudik, Ini Penjelasan TNI

Saat pria yang sedang dihukum tersebut terlihat sempat menjauhkan telinganya dari knalpot, oknum prajurit TNI itu kemudian mencegah yang bersangkutan menjauh dari knalpot dengan kakinya.

Video tersebut ramai dibagikan di aplikasi berbagi video TikTok dan Twitter.

Salah satunya dibagikan akun Twitter @txtberseragam, Selasa (17/8/2021).

Baca juga: Viral, Video Driver Mobil Copot Nopol Saat Isi Bensin, Awalnya Pelat Merah Diganti Jadi Hitam, Ini Kata Polisi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi