Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Baca di App
Lihat Foto
Dok.Shutterstock
Ilustrasi fintech nakal atau pinjaman online nakal.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com - Anda bisa melaporkan keberadaan pinjaman online atau pinjol ilegal. Keberadaan pinjol ilegal dengan bunga tinggi kerap menimbulkan keresahan.

Banyak kasus warga terjerat pinjaman online dengan bunga tinggi.

Bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal?

Saat dihubungi Kompas.com, Juni 2021, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan, ada sejumlah saluran pengaduan yang bisa digunakan masyarakat.

Baca juga: Guru di Semarang Terlilit Utang Rp 206 Juta, Bagaimana Lepas dari Jeratan Pinjol Ilegal?

Pengaduan atau pelaporan bisa dilakukan melalui surat elektronik/e-mail atau melalui kontak resmi OJK:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akan tetapi, jika yang dialami adalah tindak pidana, Tongam menyarankan untuk segera melaporkannya ke pihak yang berwajib.

"Apabila masyarakat mengalami tindak pidana seperti penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka masyarakat segera melaporkan kepada polisi (baik Polda maupun Polres)," kata Tongam.

Sementara itu, melalui akun Instagram @kemenkominfo, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mengingatkan masyarakat untuk waspada dengan fintech lending atau pinjol ilegal.

Berikut beberapa ciri pinjol ilegal:

1. Tidak memiliki izin resmi dari OJK. Anda bisa mengecek daftar pinjaman online yang terdaftar dan memiliki izin OJK di link ini.

2. Tidak memiliki alamat kantor yang jelas

3. Meminta akses seluruh data di ponsel

4. Tidak memiliki aturan pembiayaan yang jelas

Ketahui risiko terlibat pinjol ilegal

Pada Mei 2021, Tongam juga telah mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan beberapa hal sebelum memutuskan mengajukan pinjaman online.

Pertama, mengecek legalitas lembaga tempat meminjam. Tujuannya, tidak terjebak jeratan pinjaman online ilegal.

"Jangan coba-coba akses ke pinjol ilegal, sangat berbahaya dan masyarakat akan mengalami kerugian besar," kata Tongam saat dihubungi Kompas.com, 18 Mei 2021.

Secara materiil, kata dia, mengajukan pinjaman ke pinjol ilegal membawa sejumlah kerugian, seperti fee besar, bunga tinggi, denda besar, jangka waktu singkat, dan risiko data pribadi disebarluaskan.

Sementara itu, dari segi imateriil, kerugian yang didapat dari mengakses pinjol ilegal adalah saat jatuh tempo penagihan, pengguna bisa menerima teror, intimidasi, dan bahkan pelecehan.

Ia mengingatkan, jika lembaga tempat meminjam sudah dipastikan legal dan terdaftar di OJK, hal berikutnya adalah mengajukan jumlah pinjaman sesuai kebutuhan.

Pertimbangkan kemampuan finansial untuk membayar pinjaman. Jangan sampai tidak mampu membayar saat jatuh tempo.

"Sebelum meminjam, pahami syarat-syaratnya, risiko, dan kewajiban," ujar Tongam.

Baca juga: Guru TK Nyaris Bunuh Diri karena Ditagih Pinjol, Ini Standar Penagihan Menurut OJK

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Tips Terhindar Pinjol Ilegal

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi