KOMPAS.com - Pelaksanaan seleksi calon ASN 2021 akan memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk formasi CPNS dan Seleksi Kompetensi untuk formasi PPPK Guru dan non-Guru.
Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN, Mohammad Ridwan, mengatakan, jadwal pelaksanaan SKD menunggu izin dan persetujuan dari Badan Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Satgas Covid-19.
"Iya. Surat sudah kami layangkan minggu lalu, saat ini terus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 nasional dan pihak terkait," ujar Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/8/2021).
Dilansir dari laman BKN, Selasa (18/8/2021), Ridwan menyebutkan, PPSS BKN saat ini juga tengah menyusun penjadwalan SKD secara rinci terhadap peserta CASN yang dinyatakan lulus administrasi pasca-sanggah, termasuk menyangkut Titik Lokasi (Tilok).
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan, rencana jadwal pelaksanaan SKD akan diawali untuk seleksi CPNS 2021 dan berjalan secara paralel dengan Seleksi Kompetensi PPPK Guru dan non-Guru.
"Rencana jadwal yang ditetapkan Panselnas tersebut menunggu izin dan persetujuan dari BNPB selaku Satgas Covid-19," ujar Suherman.
Baca juga: BKN Tunda Pengumuman Hasil Sanggah Administrasi CPNS pada 20 Agustus
Target seleksi ASN selesai 15 Desember 2021
Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menargetkan rangkaian seleksi mulai dari SKD dan SKB bagi CPNS 2021 serta Seleksi Kompetensi bagi PPPK akan selesai paling lambat 15 Desember 2021.
Akan tetapi, realisasinya tergantung pada perkembangan pandemi Covid-19.
Pasalnya, lanjut Bima, hal itu juga memengaruhi jumlah sesi pelaksanaan seleksi Computer Assisted Test (CAT) di Tilok.
"Karena perkembangan pandemi saat ini, BKN merencanakan penerapan 3 sesi per hari dari jumlah normal 5 sesi untuk mengurangi penumpukan. Nanti kita lihat di lapangan apakah berkurang atau tidak tergantung situasi," kata Bima.
Bima juga mengingatkan agar panitia seleksi yang akan bertugas memastikan setiap Tilok memenuhi standar protokol kesehatan, termasuk berkonsolidasi dengan Satgas Covid-19 di masing-masing wilayah, mengingat status zonasi kasus Covid-19 berbeda antar-wilayah.
Ia juga meminta agar proses seleksi dilakukan sesuai dengan standar protokol kesehatan, mulai dari pintu masuk, registrasi, ruang tunggu peserta, sampai mobilitas masuk dan keluar ruangan ujian.
Setiap petugas juga diminta menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi seleksi dengan menandatangani pakta integritas.
Baca juga: Simak, Ini Jadwal Cetak Kartu Ujian CPNS 2021 dan Caranya!
Membutuhkan banyak tenaga
BKN juga akan melibatkan CPNS lulusan formasi 2019 yang telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dasar sebagai Tim Pengawas CAT karena pelaksanaan seleksi membutuhkan waktu yang tidak singkat dan perlu banyak tenaga,
"Para CPNS tersebut akan mempertahankan integritas sistem karena mereka merupakan hasil dari transparansi CAT dan para CPNS tersebut akan mengikuti pelatihan khusus sebelum ditugaskan di lapangan," kata Bima.
Diberitakan Kompas.com, 28 Juli 2021, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN saat itu, Paryono, mengatakan, pelaksanaan SKD akan dilakukan sesuai jadwal selama belum ada perubahan.
Hal itu merujuk pada Surat Kepala BKN Nomor 5587/BKS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.
Pada surat tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan SKD CPNS 2021 akan dilakukan pada 25 Agustus hingga 4 Oktober 2021.
Sementara pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Nonguru akan dilakukan setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik.
Baca juga: Penjelasan BKN soal Penyebab Peserta Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS
Berikut jadwalnya:
- Pelaksanaan SKD: 25 Agustus-4 Oktober 2021
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru: setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
- Pengumuamn hasil SKD: 17-18 Oktober 2021
- Persiapan pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021
- Pelaksanaan SKB: 8-29 November 2021
- Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK Nonguru: 15-17 Desember 2021
- Pengumuman kelulusan: 18-19 Desember 2021
- Masa sanggah: 20-22 Desember 2021
- Jawa sanggah: 20-29 Desember 2021
- Pengumuman pasca-sanggah: 30-31 Desember 2021
- Pengisian DRH: 1-18 Januari 2022
- Usul penetapan NIP: 19 Januari-18 Februari 2022.