Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

50.000 Pekerja Gagal Dapat Subsidi Upah Rp 1 Juta, Ini Penyebabnya

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Melimey
Ilustrasi
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Sebanyak lebih dari 50.000 pekerja gagal mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 tahap pertama yang mulai dicairkan.

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini tengah melakukan proses pencairan subsidi upah.

Pada tahap pertama, Kemnaker telah menyalurkan bantuan kepada 947.669 pekerja yang memenuhi syarat.

Jumlah tersebut didapat dari 1.000.200 data yang diserahkan oleh BPJSAMSOSTEK.

Artinya, ada lebih dari 50.000 pekerja yang gagal mendapat BSU pada tahap pertama.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Apakah Semua Pekerja/Buruh Bisa Dapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta?

Penyebab gagal dapat subsidi upah Rp 1 juta

Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh mengatakan, ada 42.153 pekerja dinyatakan tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima Bantuan Sosial yang lain.

Sementara 10.378 lainnya dinyatakan gagal transfer karena rekening pekerja yang berstatus dormant atau tidak valid.

"Khusus untuk yang gagal transfer selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif," kata Utoh saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (19/8/2021).

"Yang diperlukan sekarang data mandatory harus segera dipenuhi pemberi kerja," lanjut dia.

Utoh menegaskan, selama memenuhi kriteria Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, maka pekerja akan mendapatkan BSU 2021 dari pemerintah.

Dalam aturan itu, kriteria penerima BSU 2021, di antaranya, pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta serta berada di wilayah PPKM Level 4 dan 3.

Pekerja yang memenuhi kriteria tersebut akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dan disalurkan sekaligus.

Dengan demikian, jumlah subsidi upah yang diterima sebesar Rp 1 juta.

Baca juga: Kapan Pencairan Subsidi Upah Rp 1 Juta untuk Pemilik Rekening Non-Himbara?

Penyaluran tahap dua

Utoh mengatakan, BPSJAMSOSTEK juga telah menyerahkan 1,25 juta data pada tahap dua, sehingga total data yang diserahkan kepada Kemnaker sebanyak 2,25 juta dari target BSU 2021 yang menyasar 8.7 juta lebih pekerja.

Selanjutnya, yang perlu dipastikan adalah peserta telah memiliki rekening bank Himbara karena BSU disalurkan melalui Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN).

"Untuk Calon Penerima BSU yang belum memiliki rekening pada Bank Himbara, akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif," jelas dia.

Ia meminta agar para pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.

Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Perusahaan di website resmi BPJAMSOSTEK atau berkoordinasi dengan kantor cabang setempat.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, kemungkinan para pekerja yang terdata sebagai penerima BSU tahap 2 sudah bisa menerima bantuan pada pekan depan.

Anwar mengatakan, pihaknya telah menerima data 1,25 juta pekerja calon penerima BSU tahap 2 dari BPJS Ketenagakerjaan pada Senin (16/8/2021).

"Setelah itu kita lakukan pengecekan kelengkapan dan pemadanan data dengan program PKH, Kartu Prakerja, dan BPUM," kata Anwar, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Untuk mempermudah peserta mengetahui apakah dirinya berhak atas dana BSU, BPJAMSOSTEK telah menyediakan kanal-kanal informasi bagi peserta.

Kanal-kanal tersebut adalah laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU, pekerja dapat mengakses laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Pekerja juga dapat mengakses layanan WhatsApp di nomor 081380070175 dan call center Layanan Masyarakat 175.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Dapat Bantuan Kuota Kemendikbud, Periode Spetember-November 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi