Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Korban PHK dan Resign Bisa Jadi Penerima BSU Gaji Rp 1 Juta

Baca di App
Lihat Foto
screenshot laman BPJS Ketenagakerjaan
Cara cek penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan
|
Editor: Maya Citra Rosa

KOMPAS.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang disalurkan secara bertahap menyasar pekerja atau buruh dengan gaji dibawah Rp 3,5 juta per bulan.

Data penerima yang sudah lolos verifikasi BSU saat ini ada sekitar 2,25 juta calon penerima dan masih akan terus disalurkan secara bertahap.

Menyasar kepada pekerja atau buruh, apakah karyawan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pekerja yang resign masih berpeluang mendapat BSU gaji?

Anggota Biro Humas Kemnaker Rintoko mengatakan bahwa mereka yang termasuk korban PHK dan karyawan resign masih berpeluang mendapatkan BSU dengan syarat tertentu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau yang di-PHK selama BPJS Ketenagakerjaannya belum dinonaktifkan per 30 Juni 2021 kemungkinan masih bisa dapat," ujar Rintoko kepada Kompas.com, Rabu (18/8/2021).

Baca juga: BP Jamsostek Sebut 5 Juta Calon Penerima Subsidi Gaji Belum Punya Rekening Himbara

Menurut dia, untuk pengecekan apakah mereka yang korban PHK masih aktif BPJS Ketenagakerjaannya atau tidak bisa dicek di laman bsu.kemnaker.go.id.

Tidak ada potongan besaran BSU bagi korban PHK dan resign

Rintoko menyampaikan bahwa nominal bantuan BSU ini tidak dipotong sama sekali ketika disalurkan kepada korban PHK atau karyawan resign.

"Enggak ada potongan," ujar dia.

"Kalau potongan-potongan seperti itu, setahu saya enggak masuk bagian dari data calon penerima BSU," lanjut dia.

Ia menambahkan, mereka yang menerima BSU merupakan data yang telah sesuai dengan persyaratan calon penerima BSU, dan masih aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya.

Cara cek keaktifan BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Tidak Hanya Pekerja, Korban PHK dan Karyawan Resign Bisa Dapat BSU 2021, Ini Syaratnya

  1. Buka situs bsu.kemnaker.go.id
  2. Pilih "Pengecekan"
  3. Kunjungi website kemnaker.go.id
  4. Pilih menu "Daftar", jika belum memiliki akun.
  5. Lengkapi pendaftaran akun.
  6. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
  7. Login
  8. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
  9. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak

(Sumber : Kompas.com Penulis Retia Kartika Dewi | Editor Sari Hardiyanto)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi