Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Barcode Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Tidak Dapat Dipindai dengan Aplikasi PeduliLindungi

Baca di App
Lihat Foto
Screenshot Facebook
Tangkapan layar jasa cetak sertifikat vaksinasi Covid-19
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com – Sebuah unggahan video mengenai barcode di kartu vaksinasi Covid-19 yang tidak dapat dipindai (di-scan) menggunakan fitur scan QR Code di aplikasi PeduliLindungi baru-baru ini viral dibagikan oleh seorang netizen di media sosial TikTok.

Adapun unggahan tersebut dibagikan oleh seorang netizen TikTok dengan akun Ayah_deral.

Kendati demikian, video tersebut kini telah dihapus.

Baca juga: Ramai soal Pengemudi Truk Tak Beri Jalan Rombongan Alutsista TNI, Bagaimana Aturannya?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, dalam unggahan selanjutnya, yang bersangkutan memberikan klarifikasi dan mengeklaim telah mengetahui informasi tersebut.

Tujuan pembuatan video terkait barcode tersebut, imbuhnya, lantaran masih banyak masyarakat yang belum mengerti soal hal tersebut.

“Jadi saya pernah mau masuk mal, tiba-tiba ada masyarakat yang mengeluarkan kartu ini. Katanya mau di-scan security dan ini (kartu vaksin yang dicetak) tidak bisa dipakai atau tidak bisa di-scan. Saya kemudian bikin kartu ini. Cetak kartu sesuai aplikasi PeduliLindungi saya cetak dan saya coba. Enggak bisa di-scan. Jadi pihak mal sudah menyediakan barcode untuk kita scan. Bukannya saya tidak paham. Jadi kalau masuk mal kita harus scan barcode. Kalau keluar scan lagi,” ujarnya.

Baca juga: Viral, Video Mantan Disebutkan Hadiri Pernikahan dengan Helikopter, Bagaimana Faktanya?

Baca juga: Penjelasan TNI AU soal Video Viral Helikopter Disebut Dibiarkan Berkeliling Kibarkan Bendera China

Lantas sebenarnya apa fungsi dari barcode yang ada pada Kartu Sertifikat Vaksinasi Covid-19, dan apakah memang barcode tersebut tidak bisa dipindai menggunakan fitur Scan QR Code aplikasi PeduliLindungi?

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Dedy Permadi menegaskan bahwa memang fitur Scan QR Code yang ada pada aplikasi PeduliLindungi tidak diperuntukkan memindai barcode yang ada pada Kartu Sertifikat Vaksinasi Covid-19.

“Fitur 'Scan QR Code' pada aplikasi PeduliLindungi tidak ditujukan untuk memindai QR Code/Barcode yang tersedia pada sertifikat vaksinasi,” ujar Dedi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/8/2021).

Adapun fungsi dari fitur Scan QR Code yang tersedia di aplikasi PeduliLindungi, yakni untuk untuk memindai QR Code yang tersedia di tempat-tempat keramaian.

Baca juga: Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 Lewat PeduliLindungi

Dedy menjelaskan, QR Code atau barcode yang tertera pada sertifikat vaksinasi Covid-19 tersebut merupakan kode tiket vaksinasi sebagai bukti bahwa pemilik sertifikat telah mengikuti vaksinasi.

Sementara itu, berdasarkan percobaan Kompas.com, barcode yang ada pada Kartu Sertifikat Vaksinasi Covid-19 memang tidak terbaca jika menggunakan fitur Scan QR Code.

Namun, barcode tersebut dapat terbaca menggunakan tools pemindai barcode yang ada di smartphone.

Baca juga: Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 di Peduli Lindungi

Cara scan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi

Adapun jika ingin masuk ke dalam mal, masyarakat dapat menunjukkan status vaksinasinya dengan cara melakukan Scan QR Code yang disediakan oleh pihak mal.

Adapun caranya melakukan scan barcode yang ada di mal selengkapnya sebagai berikut:

  • Buka aplikasi PeduliLindungi dan lakukan login
  • Klik menu “Scan QR Code, selanjutnya lakukan pemindaian QR Code yang ada di lokasi pintu masuk
  • Tunjukkan hasil QR Code ke petugas mal
  • Hasil pemindaian akan menunjukkan apakah Anda diizinkan masuk mal atau tidak
  • Warna hijau berarti boleh masuk, jika kuning petugas akan melakukan verifikasi ulang, adapun jika merah tak diizinkan masuk oleh petugas.

Baca juga: Syarat Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Jenis Vaksin yang Diperbolehkan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Kondisi Anak yang Tak Boleh Disuntik Vaksin Covid-19

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi