KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil sanggah seleksi administrasi CPNS 2021, Jumat (20/8/2021).
Hasilnya, 97 pelamar CPNS BKN 2021 yang semula dinyatakan lulus seleksi administrasi menjadi tidak lulus administrasi.
Hal tersebut disampaikan dalam Pengumuman Nomor: 05/PANPEL.BKN/CPNS/VIII2021 tentang Hasil Sanggah Seleksi Administrasi dan Perubahan Status Kelulusan Seleksi Administrasi CPNS BKN Tahun Anggaran 2021.
“Berdasarkan hasil verifikasi ulang sebagaimana dimaksud pada angka 2, terdapat 97 (sembilan puluh tujuh) orang pelamar yang semula dinyatakan lulus seleksi administrasi menjadi tidak lulus seleksi administrasi,” tulis BKN dalam keterangannya.
Baca juga: Viral, Twit Peserta CPNS 2021 Gunakan Meterai Hasil Download dari Google Saat Pendaftaran
Adapun perubahan status dari “Lulus” menjadi “Tidak Lulus” tersebut sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Materai pada Dokumen Seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Surat edaran tersebut berisi peraturan di mana peserta seleksi tidak boleh menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen lain, meterai bekas pakai, atau meterai bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundangan seperti hasil unduh atau edit gambar dari internet.
Sesuai edaran tersebut, BKN telah melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen yang diunggah oleh pelamar khususnya surat lamaran dan surat pernyataan data diri yang wajib ditandatangani pelamar di atas materai Rp 10.000 sesuai format lampiran yang ada pada Pengumuman Nomor:01/PANPEL.BKN/CPNS/VI/2021 tanggal 30 Juni 2021.
Baca juga: Bolehkah Pelamar CPNS 2021 Menggunakan 1 Meterai untuk Beberapa Surat?
Penggunaan meterai yang tidak tidak sesuai
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama membenarkan adanya informasi tersebut.
Puluhan pelamar tersebut dinyatakan tidak lulus karena penggunaan meterai yang ternyata tidak sesuai.
"(Karena) meterai," ujar Satya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/8/2021).
Baca juga: Mengenal Fungsi dan Jenis Dokumen yang Perlu Dibubuhi Meterai
Mereka yang statusnya semula dinyatakan lulus kemudian menjadi tidak lulus pada seleksi administrasi CPNS BKN tersebut, dapat melihat keterangan alasan ketidak lulusan seleksi administrasi melalui akun masing-masing pelamar di laman https://sscasn.bkn.go.id.
Adapun pelamar yang semula dinyatakan lulus kemudian menjadi tidak lulus seleksi administrasi tersebut dapat mengajukan sanggahan melalui akun masing-masing di laman SSCASN.
Pengajuan sanggah dilakukan pada 21 Agustus 2021 pukul 00.00 sampai dengan 23.59 WIB melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: 8 Dokumen yang Dikenai Bea Meterai Rp 10.000, Apa Saja?
Hasil sanggah nantinya diumumkan pada 23 Agustus 2021.
Dalam masa sanggah ini pelamar tidak diperkenankan memperbaiki/mengunggah/mengubah/memperbarui dokumen yang telah diunggah sebelumnya, atau menambah dokumen apa pun.
Adapun kartu tanda peserta ujian yang telah dicetak oleh pelamar yang dinyatakan tidak lulus ini maka kartu ujian tersebut dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga: INFOGRAFIK: Mengenal Ciri-ciri dan Ketentuan Penggunaan Meterai Baru Rp 10.000
Pengumuman hasil sanggahan seleksi administrasi CPNS BKN
BKN diketahui juga telah melakukan pengumuman hasil sanggahan seleksi administrasi CPNS di instansinya.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam akun resmi media sosial Twitternya @BKNgoid.
“#SobatBKN, hari ini Jumat (20/08/2021) Hasil sanggah seleksi administrasi dan perubahan status kelulusan seleksi administrasi CPNS BKN TA 2021 telah diumumkan,” tulis akun @BKNgoid.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Pengumuman selengkapnya terkait hasil sanggah seleksi CPNS BKN dapat diakses melalui link berikut https://s.id/PascaSanggahBKN.
Baca juga: Simak, Berikut Aturan Baru Pemecatan PNS