KOMPAS.com - Tidak semua layanan pinjaman online (pinjol) beroperasi dengan izin atau legal. Banyak layanan pinjol yang beroperasi secara ilegal dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Karena itu, masyarakat harus berhati-hati sebelum memutuskan menggunakan aplikasi pinjol. Mengapa demikian? Aplikasi pinjaman online ilegal sangatlah merugikan peminjam.
Dari beberapa kasus yang terjadi, tidak sedikit nasabah yang ditagih dengan jumlah yang berkali-kali lipat dibanding uang yang dipinjam.
Seperti kasus yang baru-baru ini menimpa guru honorer asal Semarang, yang menanggung utang sebesar Rp 206 juta di 40 pinjol ilegal.
Baca juga: Kenali Pinjaman Online Ilegal dan Cara Menghindarinya
Nasib serupa juga menimpa pegawai Pemerintah Kabupaten Boyolali yang ditagih utang Rp 75 juta setelah meminjam uang Rp 900.000 kepada salah satu pinjol ilegal.
Lalu bagaimana cara memastikan aplikasi pinjol itu ilegal atau tidak? Setidaknya ada dua cara yang bisa dilakukan.
Cara cek aplikasi pinjol ilegal
Untuk mengetahui apakah layanan pinjol tersebut legal atau ilegal, ada dua cara yang bisa dilakukan yakni:
1. Cek di situs resmi OJK
Cara pertama adalah mengecek layanan pinjol yang terdaftar di OJK. Jika ada layanan pinjol yang menawarkan peminjaman tapi belum terdaftar di OJK, jangan tergiur.
Untuk mengecek apakah aplikasi pinjaman online itu legal, atau terdaftar di OJK atau tidak, bisa dilihat di tautan berikut ini.
2.Cek melalui WhatsApp
Cara cek aplikasi pinjol ilegal berikutnya adalah melalui WhatsApp. OJK memiliki hotline resmi yang bisa dihubungi untuk memastikan legalitas layanan pinjol.
Untuk mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp cara adalah sebagai berikut:
- Chat WhatsApp di nomor 081-157-157-157
- Ketik pada kolom chat nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com", kemudian kirim pesan.
- Nantinya, bot akan menelusuri dan memberikan jawaban apakah lembaga tersebut terdaftar atau tidak di OJK.
Baca juga: Cara Cek Aplikasi Pinjaman Online Ilegal lewat WhatsApp dan Situs OJK
Ciri-ciri aplikasi pinjol ilegal
Melansir Kompas Tekno, ada enam ciri-ciri pinjol ilegal yang diunggah akun resmi media sosial Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Berikut daftarnya:
- Memiliki bunga yang tinggi.
- Jangka waktu pinjaman tidak jelas.
- Tidak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi ataupun website.
- Tidak memiliki kontak layanan pengaduan.
- Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik).
- Meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya.
Kominfo blokir layanan pinjol ilegal
Terkait kian maraknya kasus masyarakat yang dirugikan oleh pinjol ilegal, Kemkominfo mengambil langkah untuk memutus akses layanan pinjol atau peer-to-peer lending fintech ilegal. Langkah ini diambil Kementerian Kominfo untuk melindungi masyarakat pengguna jasa pinjol.
Masih dari Kemkominfo, terhitung sejak tahun 2018 hingga 17 Agustus 2021 lalu, setidaknya Kemkominfo sudah melakukan pemutusan akses 3.856 platform fintech tanpa izin.
Baca juga: Kominfo Blokir Akses Layanan Pinjol Ilegal
Jumlah itu termasuk dengan penyelenggara peer-to-peer lending fintech tanpa izin sesuai dengan hasil koordinasi bersama OJK.
(Sumber:Kompas.com/Wahyunanda Kusuma Pertiwi | Editor: Reska K. Nistanto)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.