KOMPAS.com - Ibu hamil sudah seharusnya mendapatkan perlindungan yang ketat selama masa pandemi Covid-19.
Hal ini karena ibu hamil rentan terhadap penyakit, sehingga harus melindungi diri dan kandungannya.
Ibu hamil masuk dalam kategori risiko sedang, yang dapat berisiko terjangkit Covid-19 sama dengan orang dewasa yang tidak hamil.
Kondisi dengan gejala parah, ibu hamil yang terpapar Covid-19 dapat melahirkan bayinya lebih awal dari tanggal yang diprediksi dokter.
Oleh karena itu, protokol kesehatan sangat penting untuk diterapkan selama kehamilan hingga menginjak trimester ke-3.
Tips terhindar dari Covid-19 bagi ibu hamil
- Bagi ibu hamil, sangat disarankan untuk sebisa mungkin tetap berada di rumah dan tidak keluar rumah untuk hal yang tidak mendesak.
- Jika terpaksa keluar rumah, selalu gunakan masker, menghindari kerumunan, dan menjaga jarak dari orang lain.
Baca juga: Tips dan Syarat Vaksin Covid-19 untuk Ibu Hamil dari Dokter
- Setelah memegang benda apapun, selalu cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer.
- Untuk pemeriksaan rutin, mungkin beberapa dokter akan menyarankan konsultasi secara online, melalui telepon atau panggilan video.
- Jika pemeriksaan harus dilakukan di klinik, lakukan tes Covid-19 jika dibutuhkan dan pastikan klinik tersebut menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
- Hal ini dilakukan untuk membantu menjaga semua orang agar aman dan terlindungi dari penularan Covid-19.
Tips saat terpapar Covid-19 bagi ibu hamil
Jika ibu hamil mengalami gejala Covid-19 yang umum, seperti batuk, demam, dan kelelahan, berikut adalah beberapa hal yang harus dilakukan:
1. Mengisolasi diri
Segera setelah merasakan gejala Covid-19, lakukan isolasi mandiri di rumah. Selama isolasi mandiri, tidak diperbolehkan untuk menemui tamu atau keluar rumah.
Bahkan, jika memungkinkan, ibu hamil yang bergejala harus berada di ruangan terpisah dari anggota keluarga lainnya.
Mintalah anggota keluarga lain untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar, seperti makanan, kebersihan, dan obat-obatan.
2. Lakukan tes Covid-19
Untuk memastikan apakah gejala yang dirasakan adalah petanda Covid-19, segera lakukan tes PCR. Cari tahu informasi seputar layanan tes PCR melalui klinik kesehatan terdekat.
Baca juga: Catat, Tips untuk Ibu Hamil Saat Pandemi Covid-19
Tes ini tidak hanya dilakukan oleh orang yang bergejala. Semua orang yang tinggal bersama orang yang bergejala Covid-19 pun harus melakukan tes.
3. Konsultasi dengan dokter
Konsultasikan dengan dokter mengenai gejala yang dialami untuk mendapatkan saran penanganan yang tepat.
Di samping itu, konsultasikan juga kondisi kehamilan. Dokter akan memberikan berbagai informasi penting untuk tetap menjaga kesehatan calon ibu dan bayi selama masa isolasi.
Menemui dokter atau menghubungi layanan kesehatan harus dilakukan jika ibu hamil mengalami hal-hal berikut ini:
- Bayi bergerak lebih sedikit dari biasanya
- Gerakan bayi tidak bisa dirasakan
- Ada perubahan pada pola gerakan bayi
- Pendarahan pada vagina
- Merasa cemas dan khawatir berlebih
- Sakit kepala yang tidak kunjung hilang
- Sesak napas saat berbaring
Vaksinasi ibu hamil
Selain itu, untuk menjaga dan melindungi ibu hamil beserta bayinya, lebih baik ibu hamil juga mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: 1.564 Ibu Hamil di Tegal Sudah Divaksin Covid-19 Dosis Pertama
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah memperbolehkan vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil mulai 2 Agustus 2021.
Pelaksanaan vaksinasi bagi ibu hamil ini menggunakan tiga jenis vaksin, yaitu vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated virus Sinovac, sesuai ketersediaan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi membenarkan terbitnya surat edaran tersebut.
"Benar," kata Nadia mengutip Kompas.com, Senin (2/8/2021).
Dalam SE tersebut disebutkan, vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil ini diambil setelah melihat kasus Covid-19 terhadap ibu hamil meningkat di kota besar dalam keadaan berat (severe case), khususnya ibu hamil dengan kondisi media tertentu.
Baca juga: 368 Bumil Terpapar Covid-19 di Kota Tangerang, POGI Sarankan Ibu Hamil Terima Vaksinasi
"Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI)," demikian bunyi SE tersebut yang diterima dari Kemenkes, Senin.
Adapun prosedur pelaksanaan vaksinasi pada ibu hamil tak jauh berbeda dari vaksinasi yang biasa dilakukan.
Sebelum divaksinasi, ibu hamil akan melewati tahapan skrining seperti pengecekan suhu tubuh, tekanan darah, hingga ditanya soal riwayat penyakit.
Berikut syarat ibu hamil mendapatkan vaksinasi:
- Ibu hamil dengan usia kehamilan trimester 2 (14-28 minggu) dan trimester ketiga (29 sampai dengan aterm).
- Ibu hamil yang memiliki tekanan darah di atas 140/90 mmHg tidak dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dan dirujuk ke RS.
- Ibu hamil yang memiliki gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, dan pandangan kabur akan ditinjau ulang untuk menerima vaksinasi dan dirujuk ke RS.
- Jika mempunyai penyakit jantung, asma, DM, penyakit paru, HIV, hipertiroid, ginjal kronik, dan penyakit hati harus dalam kondisi terkontrol.
Baca juga: Syarat Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Jenis Vaksin yang Diperbolehkan
- Jika mengidap penyakit autoimun harus dalam kondisi terkontrol dan dapat persetujuan dokter.
- Jika memiliki riwayat alergi berat harus mendapatkan pemantauan khusus, apalagi setelah mendapatkan vaksinasi untuk mengantisipasi munculnya efek samping.
(Sumber: Kompas.com Penulis Lulu Lukyani, Haryanti Puspa Sari| Editor Lulu Lukyani Icha Rastika)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.